Tarik Ulur Pengelolaan Puncak Waringin Labuan Bajo NTT, Proyek Pariwisata yang Masih Mubazir

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 13:07 WIB
Tarik ulur pengelolaan Puncak Waringin Labuan Bajo NTT, proyek pariwisata yang masih mubazir. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Tarik ulur pengelolaan Puncak Waringin Labuan Bajo NTT, proyek pariwisata yang masih mubazir. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID | Puncak Waringin merupakan salah satu proyek dalam kegiatan penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Labuan Bajo, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Proyek yang dikerjakan tahun 2020 lalu itu selesai sekitar akhir 2021, lalu penyerahan dari pemerintah pusat ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) pada 7 Desember 2022.

Hingga Juli 2023 ini, kawasan itu terkesan mubazir, masih tarik ulur pengelolaannya. Padahal lokasi itu sudah tampil dengan wajah baru yang lebih apik, sudah dibangun dengan beberapa fasilitas termasuk bangunan berbentuk rumah adat Manggarai di puncaknya.

Baca Juga: Agenda Festival Maritim Labuan Bajo Menyajikan Nuansa Pesisir dan Mengusung Tema 3 Masa

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mabar Salvador Pinto, menyampaikan beberapa alasan terkait hal itu.

"Puncak Waringin dikerjakan tahun 2020 dan selesai tahun 2021 akhir. Penyerahan 7 Desember 2022, sudah hibah ke Pemkab Mabar. Selama ini belum ada pengelolanya karena mulai Januari sampai Mei 2023 ada persiapan KTT, Puncak Waringin saat itu menjadi tempat pertemuan para ibu-ibu negara anggota ASEAN," kata Pinto saat dikonfirmasi, Kamis (27/7/2023).

Baca Juga: Studio Rekaman Legendaris di Salah Satu Kota di Indonesia ini Dijadikan Sentra Kreativitas

Ditambahkannya, pada Bulan Juli 2023 ini, pihaknya masih menyiapkan instrumen yang memadai untuk persiapan pengelolaannya.

"Instrumen pendukung, antara lain kami ingin di sana jangan menerapkan pembayaran manual. Mesti ada prosedur pembayaran non tunai. Kami sudah pertemuan dengan BNI. Mudah-mudahan mulai 1 Agustus sudah proses," kata Pinto.

Baca Juga: Sebuah Rancangan Peraturan Berpotensi Mengancam Masa Depan Media di Indonesia

Dia menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan bupati tentang prosedur pemanfaatan barang milik daerah nomor 16 tahun 2023 yang juga ditindaklanjuti dengan keputusan bupati tentang penetapan barang khusus, Puncak Waringin dan Batu Cermin merupakan barang khusus.

"Barang khusus ada dua yaitu Puncak Waringin dan Batu Cermin karena nilainya sangat fantastis. Kurang lebih total Rp60 miliar lebih. Itu baru nilai bangunannya. Keputusan Bupati nomor 57 tahun 2023, barang khusus untuk menunjang kawasan strategis pariwisata nasional," kata Pinto.

Baca Juga: Dorong Penguatan Keberlangsungan Lingkungan dalam Pengembangan Pariwisata Kawasan Kintamani

Dia membenarkan bahwa BUMN berminat untuk mengelola Puncak Waringin.

"Memang ada BUMN yang sempat sampaikan minat yaitu Injourney. Kita lagi menunggu dari mereka. Mereka sudah pernah ajukan permohonan minat, berarti ada beberapa prosedur yang harus dilakukan, seperti proposal yang akan dipelajari oleh tim pemanfaatan barang milik daerah yang diketuai Sekda," kata Pinto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bajo Dance Festival 2025 Disambut Hangat Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:01 WIB

1.731 Wisatawan Mancanegara Kunjung GBC Labuan Bajo

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:39 WIB

Wisatawan Peminat Burung Meningkat di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:17 WIB

1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Terpopuler

X