Salah satu pengusaha kuliner di Labuan Bajo, Matheus Siagian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) harus tegas tentang kewajiban bagi semua usaha kuliner untuk mencantumkan dan menunjukan daftar harga menu kepada pengunjung.
KLIKLABUANBAJO.ID| Matheus menyampaikan bahwa kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 7 kata dia diatur bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya.
Baca Juga: Jelang Rapimnas Pemuda Katolik di Labuan Bajo, PK Komcab Mabar Bertemu Uskup
"Usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, karena hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK," kata Matheus kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).
Dia menambahkan, dalam pasal 10 UUPK disampaikan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau seolah-olah memberi potongan harga.
Baca Juga: Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan dari BRI Cabang Labuan Bajo untuk KSOP
"Sehingga restoran, kafe, dan rumah makan harus mencantumkan harga makanan dan minuman secara jelas di menu, baik versi cetak maupun digital, agar pelanggan tidak tertipu atau dikenai harga berbeda tanpa dasar," kata Matheus.
Dia menambahkan, tugas pemkab perlu melakukan pendampingan, terutama dalam literasi mengenai keuangan.
"Misalnya, kalau beli ikan seberat 70 Kg maka harus bisa hitung, ikan itu akan dibagikan menjadi berapa dan bumbu yang digunakan berapa banyak," kata Matheus.
Baca Juga: Pemkab Siapkan Penyerahan 3 Aset ke Perumda Bidadari, Penilaian oleh KPKNL
Disampaikannya, polemik mengenai harga menu kuliner di Labuan Bajo sudah terjadi beberapa kali.
Polemik mengenai harga menu kuliner kata dia bisa berakibat pada buruknya citra destinasi pariwisata Labuan Bajo.
Pemkab: Kelemahannya Tidak Ada Pengelola
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melalui Dinas Nakertranskop dan UMKM menjelaskan bahwa khusus di lokasi kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, kelemahannya saat ini tidak ada pengelola.
Artikel Terkait
Servatinus Hadirkan Buku Ketiga Berjudul, Apa Kabar Labuan Bajo?
Ruas Jalan Nasional di Labuan Bajo Direndam Banjir Sudah Berulang Kali
Tren Pasaran Bambu di Flores Berpeluang Meningkat
Tidak Hanya Jumlah Kunjungan, Kualitas Turis ke Labuan Bajo juga jadi Perhatian
Bupati Hery Nabit: Bandara Ruteng Paling Unik di Indonesia
Sarpras di Kawasan Marina Labuan Bajo Minim Perhatian
Rokok dan Minuman Dimusnahkan di Labuan Bajo Bernilai Total Rp946.705.940
Dari Australia Pesawat Militer Angkatan Laut Amerika Transit di Labuan Bajo
Suara Penolakan Pembangunan Vila di Padar Mulai Terdengar, Mantan Aktivis HMI: Harus Kaji Ulang
Fosil Kerang Laut di GBC Menempel di Batu Bagian Luar Gua
Pembangunan Vila di Padar, Ketua PMBB: itu Bisa Merusak Ekosistem
Cincin Berlian dari Miss Juniper Digasak 2 Remaja di Labuan Bajo
Kopi Juria dan Yellow Caturra Pilihan Favorit Pembeli di Galeri Kreatif GBC Labuan Bajo
Di Mabar NTT Penghasilan Anggota DPRD Rp45 Juta per Bulan, UMP Warganya Rp2 Juta
Penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan untuk Mabar hingga September Rp5,7 Miliar
Ada 26 Sektor Investasi di Mabar, Nilai Tertinggi Hotel dan Restoran Rp320,5 Miliar
Wisatawan Peminat Burung Meningkat di Labuan Bajo
Komisi II DPR RI Perkuat Peran Bawaslu dalam Pengawasan Partisipatif