Matheus Siagian Minta Pemkab Mabar Tegas tentang Kewajiban Cantum Harga Menu Kuliner

photo author
- Rabu, 5 November 2025 | 06:39 WIB
Matheus Siagian. Dia meminta Pemkab Mabar tegas tentang kewajiban mencantumkan daftar harga menu kuliner. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Matheus Siagian. Dia meminta Pemkab Mabar tegas tentang kewajiban mencantumkan daftar harga menu kuliner. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Salah satu pengusaha kuliner di Labuan Bajo, Matheus Siagian, meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar) harus tegas tentang kewajiban bagi semua usaha kuliner untuk mencantumkan dan menunjukan daftar harga menu kepada pengunjung.


KLIKLABUANBAJO.ID| Matheus menyampaikan bahwa kewajiban itu sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 7 kata dia diatur bahwa pelaku usaha berkewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya.

Baca Juga: Jelang Rapimnas Pemuda Katolik di Labuan Bajo, PK Komcab Mabar Bertemu Uskup

"Usaha kuliner wajib mencantumkan harga pada menu, karena hal ini berkaitan langsung dengan hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen atau UUPK," kata Matheus kepada wartawan, Selasa (4/11/2025).

Dia menambahkan, dalam pasal 10 UUPK disampaikan bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang membuat atau mencantumkan informasi yang tidak benar, menyesatkan, atau seolah-olah memberi potongan harga.

Baca Juga: Bantuan CSR Satu Unit Kendaraan dari BRI Cabang Labuan Bajo untuk KSOP

"Sehingga restoran, kafe, dan rumah makan harus mencantumkan harga makanan dan minuman secara jelas di menu, baik versi cetak maupun digital, agar pelanggan tidak tertipu atau dikenai harga berbeda tanpa dasar," kata Matheus.

Dia menambahkan, tugas pemkab perlu melakukan pendampingan, terutama dalam literasi mengenai keuangan.

"Misalnya, kalau beli ikan seberat 70 Kg maka harus bisa hitung, ikan itu akan dibagikan menjadi berapa dan bumbu yang digunakan berapa banyak," kata Matheus.

Baca Juga: Pemkab Siapkan Penyerahan 3 Aset ke Perumda Bidadari, Penilaian oleh KPKNL

Disampaikannya, polemik mengenai harga menu kuliner di Labuan Bajo sudah terjadi beberapa kali.

Polemik mengenai harga menu kuliner kata dia bisa berakibat pada buruknya citra destinasi pariwisata Labuan Bajo.

Pemkab: Kelemahannya Tidak Ada Pengelola

Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), melalui Dinas Nakertranskop dan UMKM menjelaskan bahwa khusus di lokasi kuliner Kampung Ujung Labuan Bajo, kelemahannya saat ini tidak ada pengelola.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bajo Dance Festival 2025 Disambut Hangat Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:01 WIB

1.731 Wisatawan Mancanegara Kunjung GBC Labuan Bajo

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:39 WIB

Wisatawan Peminat Burung Meningkat di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:17 WIB

1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Terpopuler

X