Penerimaan dari Opsen Pajak Kendaraan untuk Mabar hingga September Rp5,7 Miliar

photo author
- Jumat, 3 Oktober 2025 | 07:26 WIB
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, M.T Anjasmara Pranda. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, M.T Anjasmara Pranda. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Jumlah penerimaan opsen pajak kendaraan bermotor dari tanggal 6 Januari 2025 sampai dengan 30 September 2025 untuk Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sebesar Rp5.717.570.295.

 

KLIKLABUANBAJO.ID| Sejumlah pendapatan tersebut langsung ke kas daerah Kabupaten Mabar.

Sedangkan total realisasi penerimaan pajak daerah dan lain-lain PAD yang sah UPTD Pendapatan Daerah wilayah Mabar pada Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT dari Januari sampai 30 september 2025 sebesar Rp11.567.805.097 atau 31,59 persen dari target 36.621.046.410 untuk Mabar.

Baca Juga: Bupati Mabar: Transfer Keuangan Daerah Berkurang 20 Persen

Penerimaan pajak opsen langsung masuk ke rekening kasda pemda Kabupaten Mabar.

Salah satu kendala dalam penerimaan dari pajak kendaraan bermotor di Mabar yaitu banyaknya kendaraan bermotor yang berplat luar beroperasi di kabupaten itu.

Baca Juga: Ada 4 Perda Baru di Mabar Selama Tahun 2025, Ranperda Pembentukan 31 Desa Sedang Dirancang

Kendaraan itu membayar pajak di daerah lain tetapi beroperasi dan mengisi BBM di wilayah Mabar.

"Kendaraan yang berplat luar tidak
berdampak pada pajak di daerah ini. Kami sampaikan kepada pemiliknya agar dimutasi. Kalau tidak dimutasi maka ketika terjadi kecelakaan, santunan agak terlambat, prosesnya lama," kata
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendapatan Daerah NTT Wilayah Kabupaten Manggarai Barat, M.T Anjasmara Pranda, Kamis (2/10/2025).

Baca Juga: Kantor-Kantor Dinas di Manggarai Barat Jarang Rapat Staf

Selain itu, dampak lain yang akan dialami oleh pemilik kendaraan berplat luar itu akan mengalami kesulitan saat ingin menjualnya kembali kendaraan tersebut.

Kendaraan berplat luar atau platnya tidak dipasang sering ditemukan saat dilakukan operasi, kendaraan seperti itu saat terjaring dalam operasi menjadi ranah dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Di Mabar NTT Penghasilan Anggota DPRD Rp45 Juta per Bulan, UMP Warganya Rp2 Juta

Terkait dengan masih adanya tunggakan pajak dari kendaraan dinas plat merah milik Pemkab Mabar, disampaikan bahwa UPTD sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat agar segera membayarnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X