Dua Desa di Labuan Bajo Layak jadi Kelurahan, Ali Sehidun: Konsekuensinya Aset

photo author
- Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Pantai Gorontalo yang berada di wilayah Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Dua desa di Labuan Bajo layak jadi kelurahan, Ali Sehidun: konsekuensinya aset. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Pantai Gorontalo yang berada di wilayah Desa Gorontalo, Labuan Bajo. Dua desa di Labuan Bajo layak jadi kelurahan, Ali Sehidun: konsekuensinya aset. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Dua desa yang ada di dalam Kota Labuan Bajo layak dialihkan statusnya menjadi kelurahan karena sudah memenuhi persyaratan.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Pius Baut, menyampaikan bahwa dari sisi persyaratan, dua desa itu sudah terpenuhi untuk menjadi kelurahan.

Antara lain dari sisi aksesibilitas, fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, perbankan, industri, dan beberapa akses lainnya.

Baca Juga: Pembangunan Vila di Padar, Ketua PMBB: itu Bisa Merusak Ekosistem

"Dari sisi koordinasi lebih mudah kalau menjadi kelurahan karena lurahnya PNS, kalau desa dia punya otonomi," kata Pius.

Namun peralihan status itu tergantung adanya usulan dari masyarakat desa tersebut melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selanjutnya diusulkan ke bupati.

"Sampai saat ini belum ada usulan," kata Pius.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Mabar yang Lulus P3K 1.496 Orang, Ada Peluang bagi yang Belum Lulus

Disampaikannya, dua desa di dalam Kota Labuan Bajo yang layak menjadi kelurahan itu yakni Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo.

"Kami sudah pernah diskusi tentang itu tetapi bukan diskusi formal," kata Pius.

Baca Juga: Bus-Bus Pariwisata Menunggu BBM, Antrean Kendaraan 1 Km di Labuan Bajo

Konsekuensinya Aset

Anggota DPRD Kabupaten Mabar yang juga sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Mabar, Ali Sehidun, menyampaikan bahwa regulasi tentang perubahan satus desa menjadi kelurahan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.

Dijelaskannya, mekanismenya adalah Kepala Desa dan BPD melakukan musyawarah bersama dan memperhatikan masukan masyarakat terkait pengalihan status desa menjadi kelurahan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X