Buka Usaha di Kawasan TNK, Warga Mabar Dipersilakan Mengajukan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam

photo author
- Jumat, 8 Maret 2024 | 07:13 WIB
Pemandangan di Labuan Bajo, Flores, NTT. Berikut ini informasi tentang buka usaha di kawasan TNK, warga Mabar dipersilakan mengajukan perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Pemandangan di Labuan Bajo, Flores, NTT. Berikut ini informasi tentang buka usaha di kawasan TNK, warga Mabar dipersilakan mengajukan perizinan berusaha penyediaan jasa wisata alam. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

"Kesepakatan yang kita bangun Rp200.000 ke Loh Liang per group," kata Hendrikus.

Jumlah pengunjung dalam satu group kata dia maksimal lima orang.

Baca Juga: Harga Tiket ke Taman Nasional Komodo Diangkat dalam Diskusi di Prundi Labuan Bajo

Selain perlunya membedakan antara harga tiket dengan jasa pemandu, dia juga menjelaskan tentang nomenklatur naturalisasi guide dengan ranger.

Naturalisasi guide kata dia merupakan para pemandu sedangkan ranger adalah polisi kehutanan yang merupakan pegawai BTNK.

Hendrikus juga berharap agar dalam melihat berbagai hal dalam kawasan TNK jangan menggunakan perspektif personal tetapi perspektif yang dibangun harus didasari pada berbagai hal yang terjadi di dalam kawasan TNK termasuk segala hiruk pikuk di dalamnya.

Baca Juga: Ibu yang Lehernya Terkena Peluru di Labuan Bajo Sudah Operasi di Denpasar

Peserta diskusi lainnya dari ASITA Ali Sehudin yang juga seorang politisi dan anggota DPRD Manggarai Barat dari PBB, mengingatkan bahwa semua kebijakan yang diterapkan tanpa sosialisasi akan menimbulkan reaksi.

"Berbicara tentang pariwisata berarti kita bicara tentang adanya sistem yang saling keterkaitan. Setiap kebijakan yang tidak melalui sosialisasi pasti akan ada reaksi karena ada aksi," kata Ali.

Peserta diskusi dari PHRI Sil Wanggel saat itu menyampaikan bahwa pungutan yang berdasarkan kesepakatan harus disertai bukti untuk menghindari terjadinya pungutan liar.

Baca Juga: Partai Bulan Bintang Manggarai Barat NTT Pertahankan Kursi di DPRD, Ini yang Disampaikan Ketua DPC

"Pungutan kalau sudah ada kesepakatan harus ada bukti secara tertulis. Bukti kesepakatan itu penting supaya tidak terjadi pungutan liar," kata Sil.

Sementara itu Marta Muslin Tulis menegaskan, bila ada indikasi terjadinya pungutan di luar kesepakatan maka harus beri somasi. Hal itu juga disepakati oleh Gabriel Pampur.

Pegiat lingkungan hidup Marsel Agot saat itu menyampaikan tentang pentingnya memperhatikan upaya konservasi dalam kawasan TNK.

Baca Juga: Puluhan Babi Mati di Terang Boleng Manggarai Barat NTT, Diduga Akibat ASF

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gorengan Terbaik di Labuan Bajo Ada di Bunda Restu

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 07:34 WIB

Terpopuler

X