Proses PAW Anggota DPRD Mabar dari PKB, Berikut ini Penjelasan Ketua DPC Sewargading

photo author
- Sabtu, 15 April 2023 | 17:34 WIB
Ketua DPC PKB Mabar Sewargading SJ Putra. Proses PAW anggota DPRD Mabar dari PKB, berikut ini penjelasannya.
Ketua DPC PKB Mabar Sewargading SJ Putra. Proses PAW anggota DPRD Mabar dari PKB, berikut ini penjelasannya.

KLIKLABUNBAJO.ID | Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) akan mulai dilakukan melalui tahapan sesuai ketentuannya.

Ketua DPC PKB Kabupaten Mabar Sewargading SJ Putra, menyampaikan bahwa proses PAW itu baru mulai dilakukan setelah Idul Fitri tahun 2023 ini.

Baca Juga: Kampus AIC Labuan Bajo Kirim 7 Orang Kerja ke Luar Negeri, 4 lainnya Menyusul

Setelah Idul Fitri pihaknya akan menemui pengurus DPW di Kupang untuk menyampaikan secara resmi tentang dinamika terkait PAW, sekaligus meminta rekomendasi DPW agar menindaklanjutinya ke pengurus DPP.

Disampaikannya, proses PAW dilakukan setelah Idul Fitri sambil menunggu masa kabung selesai setelah salah satu kader terbaiknya yang merupakan anggota DPRD Mabar meninggal dunia.

Baca Juga: Ikut Berkabung Bersama Tuan Ma, Ribuan Peziarah Katolik Khusuk Bernyanyi dan Berdoa

"Setelah Idul Fitri kami akan ke DPW di Kupang untuk menyampaikan secara resmi dinamika di sini sekaligus minta rekomendasi mereka untuk tindaklanjut ke DPP. Setelah Idul Fitri sambil tunggu masa kabung selesai," kata Sewargading, Sabtu (15/4/2023) pagi.

Bila sudah ada kepastian dari DPP baru berkoordinasi dengan lembaga DPRD Mabar dan bersurat ke KPU berkaitan dengan PAW.

Baca Juga: Persiapan Kapal Pelni untuk Arus Mudik Lebaran dari Labuan Bajo

Selain regulasi yang mengatur tentang PAW kata dia, partai juga memiliki otoritas dan domain untuk mempertimbangkan banyak hal sebelum menentukan siapa kader yang akan diputuskan untuk dilantik dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut.

"Partai juga punya otoritas dan domain untuk pertimbangkan banyak hal. Karena di Anggaran Dasar, menjadi kewenangan DPP. Kami di DPC hanya menyelesaikan administrasi dan menyampaikan pertimbangan. Berharap agar dari perimbangan kami akan jadi referensi DPW dan DPP untuk menentukan pilihan," kata Sewargading.

Baca Juga: Terkait Mobil Listrik pada ASEAN Summit, DPD KNPI Mabar Minta Penyelenggara Gunakan Jasa Sopir Lokal

Pihaknya kata dia terus berupaya untuk
menjunjung tinggi alur yang harus dilalui.

"Agar meminimalisir munculnya potensi koflik, itu semangatnya," kata Sewargading.

Baca Juga: Bawaslu Manggarai Barat Siap Jalankan Pengawasan Verifikasi Tahap Dua terhadap Bakal Calon DPD RI

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Baik dari Ruang Sidang DPRD Mabar

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:02 WIB

Anggota DPRD Mabar Hasanudin Soroti Bantuan Genset

Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB

Terpopuler

X