Pemekaran 31 Desa di Mabar, Ketua DPRD: Target Desember Sudah Dievaluasi

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 17:58 WIB
Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin.
Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin.

Upaya pemekaran 31 desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) NTT, sedang dilakukan oleh pemerintah dan DPRD, ditargetkan pada Bulan Desember 2025, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait hal itu sudah dievaluasi, demikian disampaikan Ketua DPRD Mabar Benediktus Nurdin.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Ketua DPRD Mabar yang biasa disapa Beni, menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mabar menyiapkan Renperda berkaitan dengan pemekaran 31 desa itu.

Selanjutnya bersama Pemda, tahapan yang dilakukan oleh DPRD Mabar sampai pada evaluasi di tingkat Provinsi NTT.

"Ketika pemerintah pusat melalui Kemeterian Desa menetapkan 31 desa itu menjadi definitif, maka ranperda akan ditetapkan menjadi perda," kata Beni, Sabtu (15/11/2025).

Baca Juga: Bupati Mabar Edistasius Apresiasi Peran Brimob sebagai Penopang Pembangunan

Dia menjelaskan, mekanisme yang sudah dilakukan DPRD antara lain, sosialisasi di 10 kecamatan karena 31 desa itu berada di wilayah 10 kecamatan.

Telah disampaikan juga pemandangan dari 6 fraksi di DPRD Mabar yang bertujuan untuk menyampaikan hal-hal yang diperoleh dari sosialisasi untuk menjadi masukan.

Pemerintah juga sudah menyampaikan jawabannya atas pemandangan fraksi-fraksi.

Baca Juga: Politisi NasDem Mabar Kunjung Ketua Baru PAN, Ucapkan Selamat dan Rasa Bangga

Jadwal selanjutnya masih harus diatur lagi karena DPRD juga sedang mengagendakan rapat berkaitan dengan APBD di tingkat komisi.

"Targetnya Bulan Desember Ranperda sudah dievaluasi Pemprov di Kupang," kata Beni.

Dia berharap agar awal tahun 2026, 31 desa itu sudah definitif.

Baca Juga: Gubernur NTT dengan Bupati Mabar Bertukar Canda di Pulau Seraya

"Untuk penetapan perda tunggu kepastian dari pusat. Kami berharap supaya tahun depan 31 desa itu definitif. Karena tahun depan pilkades serentak, semoga bersamaan dengan 31 desa itu," kata Beni.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Baik dari Ruang Sidang DPRD Mabar

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:02 WIB

Anggota DPRD Mabar Hasanudin Soroti Bantuan Genset

Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB

Terpopuler

X