Pemekaran 31 Desa di Mabar, Ketua DPRD: Target Desember Sudah Dievaluasi

photo author
- Minggu, 16 November 2025 | 17:58 WIB
Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin.
Ketua DPRD Mabar, Benediktus Nurdin.

Sebelumnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mabar Bonafentura Purnama Raya, SH menyampaikan bahwa pihaknya yang menyiapkan Ranperda pembentukan 31 desa itu beserta naskah ademiknya.

Terkait hal itu sudah mulai dibahas antara pemerintah dengan DPRD diawali dengan agenda nota pengantar yang berkaitan dengan ranperda pembentukan 31 desa yang telah berlangsung.

Baca Juga: Jelang Rapimnas Pemuda Katolik di Labuan Bajo, PK Komcab Mabar Bertemu Uskup

Setelah nota pengantar dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Pemda dan DPRD, lalu pembahasan bersama DPRD. Setelah itu harmonisasi dan fasilitasi terkait ranperda itu di Kupang.

Hasil fasilitasi akan ada keputusan gubernur, selanjutnya diajukan nomor registrasi lalu penetapan.

Fasilitasi atau evaluasi dilakukan di Biro Hukum Provinsi NTT. Sedangkan harmonisasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum di Kupang.***

Baca Juga: Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Tekankan Kolaborasi untuk Penataan Efektif

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Baik dari Ruang Sidang DPRD Mabar

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:02 WIB

Anggota DPRD Mabar Hasanudin Soroti Bantuan Genset

Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB

Terpopuler

X