Bawaslu Manggarai Barat Siap Jalankan Pengawasan Verifikasi Tahap Dua terhadap Bakal Calon DPD RI

photo author
- Jumat, 31 Maret 2023 | 06:39 WIB
Komisioner Bawaslu Mabar Eduardus Ndundu. Bawaslu Manggarai Barat siap jalankan pengawasan verifikasi tahap dua terhadap bakal calon DPD RI dari NTT.
Komisioner Bawaslu Mabar Eduardus Ndundu. Bawaslu Manggarai Barat siap jalankan pengawasan verifikasi tahap dua terhadap bakal calon DPD RI dari NTT.

KLIKLABUNBAJO.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), siap menjalankan pengawasan verifikasi tahap dua yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mabar terhadap bakal calon perseorangan DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Bawaslu Kabupaten Mabar terus membangun koordinasi dengan KPU setempat terkait pengawasan itu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Kecewa FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023

Komisioner Bawaslu Mabar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Eduardus Ndundu, menjelaskan bahwa pihaknya terusberkoordinasi dengan KPU terkait waktu pelaksanaan verifikasi tersebut.

"Pengawasan yang kami lakukan tentu berkaitan dengan verifikasi, antara lain tentang sebaran data pendukung bakal calon perseorangan yang tersebar di dua belas kecamatan terkait dukungan mereka. Data samplingnya sudah ada," kata Eduardus.

Baca Juga: Daftar Bacaleg DPC Gerindra Kabupaten Manggarai Barat Sudah Diverifikasi oleh DPD Provinsi NTT

Ditambahkannya, Bawaslu Mabar akan membentuk tim pengawasan sesuai banyaknya tim verifikasi KPU.

Sebelumnya Bawaslu Mabar sudah melaksanakan pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilaksanakan mulai 12 Februari sampai 14 Maret 2023.

Baca Juga: Bank NTT Bersama Pemda Manggarai Launching Aplikasi CMS SP2D Online

"Dari hasil pengawasan Coklit ada beberapa saran perbaikan yang kami sampaikan ke KPU dan sebagain besar sudah ditindaklanjuti oleh KPU," kata Eduardus.

Disampaikannya, varian persoalan yang ditemukan Bawaslu dalam pengawasan saat itu antara lain yang meninggal dan yang di bawah umur; mekanisme, prosedur, dan tata cara pencoklitan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Baca Juga: Kawasan Golo Mori Labuan Bajo NTT Jadi Magnet Baru bagi Masyarakat

Baca Juga: Lembaga Sensor Film Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri di Labuan Bajo

"Itu poin-poin saran perbaikan. Karena substansi pengawasan kami ada dua substansi pokok yaitu memastikan yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih. Kedua, memastikan yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam daftar pemilih " kata Eduardus.***

Baca Juga: Bagi yang Berminat Menjadi Caleg dari Golkar, DPD II Golkar Mabar Buka Pendaftaran

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Edi-Weng Lanjutkan Pembangunan Jalan

Rabu, 13 November 2024 | 17:04 WIB

Edistasius Endi: Jangan Malu jadi Anak Orang Kampung

Senin, 21 Oktober 2024 | 07:15 WIB

Debat Paslon Pilkada Mabar Berlangsung Dua Kali

Jumat, 11 Oktober 2024 | 16:00 WIB

Terpopuler

X