Konten Perjudian Susup di 683 Situs Pemerintahan dan Lembaga Pendidikan

- Sabtu, 18 Februari 2023 | 08:53 WIB
Konten perjudian susup di 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. (Gambar: Pixabay)
Konten perjudian susup di 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan. (Gambar: Pixabay)

KLIKLABUNBAJO.ID | Sebanyak 683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan disusupi konten bermuatan perjudian, hal itu telah ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian itu terdiri dari 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id.

Baca Juga: Pemerintah Bangun Nursery Kopi di Sentra Kopi Indonesia Termasuk NTT, Berikut Informasi Kopi Indonesia

683 situs pemerintahan dan lembaga pendidikan yang disusupi konten bermuatan perjudian itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

Dilansir dari infopublik.id, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan merinci ada 461 situs dengan domain go.id dan 222 situs domain ac.id itu merupakan hasil temuan sejak tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan tanggal 13 Februari 2023.

Baca Juga: Ada Komodo Merah Bulan Juni 2023 Mendatang, Kecepatannya 350 Km per Jam

“Penanganan konten internet negatif pada domain .go.id dan ac.id ini berdasarkan hasil crawling dan aduan masyarakat. Kami telah menghubungi kontak pengelola domain yang tersusupi konten perjudian dan melakukan penonaktifan sementara nama domain yang disalahgunakan,” jelasnya di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023). 

Menurut Dirjen Semuel, Kementerian Kominfo memiliki wewenang melakukan penonaktifan sementara nama domain yang berstatus dalam pengawasan karena mengalami masalah penyalahgunaan. 

Baca Juga: Banjir Kikis Jalan Tani, Badan Jalan Berubah Jadi Drainase

“Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2015 yang mengatur bahwa setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal, aman, dan bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya,” tuturnya.

Penanganan itu  juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur adanya tanggung jawab penyelenggara terhadap sistem elektronik yang dikelola masing-masing.

Baca Juga: Dapatkan Obat Herbal Sarang Semut di Spot Wisata Sano Asmara Lerem Labuan Bajo NTT

“Kami mengingatkan kepada berbagai kementerian dan lembaga nasional maupun daerah untuk bertanggung jawab terhadap pengoperasian situs yang dikelola,” tandas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.

Saat ini, Kementerian Kominfo juga bekerja sama dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) untuk penanganan situs yang mengalami masalah penyalahgunaan.

Baca Juga: Rintis Jualan di Spot Wisata Sano Asmara Lerem Cunca Lolos Labuan Bajo NTT

Halaman:

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: infopublik.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kuda Istimewa dari NTT, Populasinya Terus Bertahan

Senin, 27 Februari 2023 | 12:06 WIB
X