Dua desa yang ada di dalam Kota Labuan Bajo layak dialihkan statusnya menjadi kelurahan karena sudah memenuhi persyaratan.
KLIKLABUANBAJO.ID | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Pius Baut, menyampaikan bahwa dari sisi persyaratan, dua desa itu sudah terpenuhi untuk menjadi kelurahan.
Antara lain dari sisi aksesibilitas, fasilitas pelayanan publik seperti sekolah, puskesmas, rumah sakit, perbankan, industri, dan beberapa akses lainnya.
Baca Juga: Pembangunan Vila di Padar, Ketua PMBB: itu Bisa Merusak Ekosistem
"Dari sisi koordinasi lebih mudah kalau menjadi kelurahan karena lurahnya PNS, kalau desa dia punya otonomi," kata Pius.
Namun peralihan status itu tergantung adanya usulan dari masyarakat desa tersebut melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan selanjutnya diusulkan ke bupati.
"Sampai saat ini belum ada usulan," kata Pius.
Baca Juga: Tenaga Honorer di Mabar yang Lulus P3K 1.496 Orang, Ada Peluang bagi yang Belum Lulus
Disampaikannya, dua desa di dalam Kota Labuan Bajo yang layak menjadi kelurahan itu yakni Desa Batu Cermin dan Desa Gorontalo.
"Kami sudah pernah diskusi tentang itu tetapi bukan diskusi formal," kata Pius.
Baca Juga: Bus-Bus Pariwisata Menunggu BBM, Antrean Kendaraan 1 Km di Labuan Bajo
Konsekuensinya Aset
Anggota DPRD Kabupaten Mabar yang juga sebagai Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Mabar, Ali Sehidun, menyampaikan bahwa regulasi tentang perubahan satus desa menjadi kelurahan diatur dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Dijelaskannya, mekanismenya adalah Kepala Desa dan BPD melakukan musyawarah bersama dan memperhatikan masukan masyarakat terkait pengalihan status desa menjadi kelurahan.