Suara-suara penolakan terhadap rencana pembangunan Vila di Pulau Padar Labuan Bajo mulai terdengar. Di Labuan Bajo dalam minggu ini, media sosial dipenuhi banyak nada penolakan terhadap hal tersebut.
KLIKLABUANBAJO.ID| Suara penolakan juga disampaikan oleh mantan aktivis HMI Cabang Makassar yang kini menjadi salah satu anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Hasanudin.
Disampaikannya, rencana pembangunan 619 unit fasilitas, termasuk 448 unit vila di Pulau Padar, Nusa Tenggara Timur (NTT) harus dikaji ulang.
Baca Juga: 500 Orang Atlet Taekwondo Bertarung di Labuan Bajo Mulai Besok dari Berbagai Kota di Indonesia
Menurutnya, Pulau Padar merupakan salah satu tujuan wisata paling favorit yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) dan berstatus situs warisan dunia UNESCO.
"Proyek ini harus dikaji ulang. Pulau Padar itu kawasan konservasi, tempat hidup komodo. Aktivitas satwa pasti akan terganggu. Tidak boleh ada pembangunan masif di wilayah yang masuk zona Taman Nasional," tegas Hasanudin.
Baca Juga: Kerja Sama Pemanfaatan Puncak Pramuka Labuan Bajo, Pemenang Tender Sudah Ada
Dia juga menyoroti aspek lingkungan yang rawan terdampak, terutama potensi pencemaran laut akibat limbah dari vila-vila yang direncanakan dibangun.
“AMDAL proyek ini harus diperjelas. Jangan sampai limbah dari vila dibuang ke laut. Itu akan mencemari perairan Pulau Padar yang selama ini menjadi sumber kehidupan masyarakat dan pusat keindahan bawah laut,” ujarnya.
Baca Juga: BUMDes Cunca Wulang Bersatu Launching Penanaman Perdana Bibit Ubi Jalar Ungu
Hasanuddin menambahkan, sejak 2021, UNESCO dan International Union for Conservation of Nature (IUCN) telah mengeluarkan peringatan agar proyek-proyek yang membahayakan nilai warisan dunia di kawasan TNK dihentikan.
"UNESCO dan IUCN telah mengeluarkan peringatannya, karena memang merupakan warisan dunia," kata Hasan.
Baca Juga: Sinergi untuk Pariwisata dan UMKM, Perumda Bidadari dan Politeknik Jajak Kerja Sama
Disampaikannya, Pulau Padar merupakan habitat penting bagi komodo dan bagian dari sistem ekologi TNK yang dilindungi secara nasional dan internasional.
Baca Juga: Dunia Usaha Dipersilahkan Menyewa Ruang Komersil di Obyek Wisata Gua Batu Cermin