Peta Jalan Kependudukan di Mabar Bahas dalam Rapat Bersama BKKBN NTT

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 10:09 WIB
Peta jalan kependudukan di Mabar bahas dalam rapat bersama BKKBN NTT di Labuan Bajo, Kamis (24/7/2025). (KLIKLABUANBAJO.ID)
Peta jalan kependudukan di Mabar bahas dalam rapat bersama BKKBN NTT di Labuan Bajo, Kamis (24/7/2025). (KLIKLABUANBAJO.ID)

Peta jalan kependudukan dan pembangunan keluarga berencana Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), dibahas dalam rapat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KB), melibatkan BKKBN NTT dan Koalisi Kependudukan, Kamis (24/7/2025) di Kantor Bupati Mabar.

 

KLIKLABUANBAJO.ID| Pertemuan itu membicarakan tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) yang merupakan arah kebijakan lima tahunan bagi pelaksanaan pembangunan kependudukan.

GDPK itu antara lain tentang pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran penduduk serta pembangunan database dan administrasi kependudukan.

Baca Juga: Akunitas Mabar Optimalkan Medsos untuk Promosi Produk UMKM

"Tujuannya untuk menguatkan komitmen dan koordinasi antar sektor," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Mabar, Rafael Guntur.

Disampaikannya, semua upaya diseminasi GDPK bertujuan untuk mencapai kualitas penduduk.

Baca Juga: Pasokan BBM ke Labuan Bajo Tersendat, Sektor Pariwisata Terkena Dampak

Dia menambahkan, GDPK membantu pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan yang berkelanjutan dengan mempertimbangkan aspek kependudukan.

Saat itu BKBN NTT diwakili oleh Sekretaris Yance Galmin, hadir juga dari Koaliasi Kependudukkan yakni Prof. Arjana, Drs.Andreas Asan, serta perwakilan dari 11 OPD lingkup Pemda Mabar.

Baca Juga: Perumda Bidadari Sukses Selenggarakan Atraksi Wisata Budaya di GBC

Kegiatan hari itu dibuka oleh Wakil Bupati Mabar Yulianus Weng.***

Baca Juga: Akhir Pekan Merayakan Budaya di Parapuar Labuan Bajo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X