Lanal Labuan Bajo Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 127 Boks

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 13:02 WIB
Konferensi pers, Kamis (28/3/2024) terkait keberhasilan Lanal Labuan Bajo dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Konferensi pers, Kamis (28/3/2024) terkait keberhasilan Lanal Labuan Bajo dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Dia menegaskan, sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal di antaranya yaitu pita cukai palsu dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Baca Juga: Secercah Harapan dari Daerah Irigasi Persawahan Lembor Manggarai Barat NTT, Sebagian Padi Sudah Memasuki Masa Panen

Pita cukai bekas dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.

Tanpa pita cukai (polos), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Baca Juga: BKH Sampaikan Tidak Semangat lagi Maju di Pilgub NTT 2024 ini

Pada Hari Kamis siang itu, dilaksanakan pelimpahan barang bukti dari Lanal kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman, MM, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan melakukan penelitian dan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Pilkada Matim 2024 Beredar Nama Ferdi Hasiman, Lely Rotok, Paulus Mami dan Elpi Tote

"Ospinya secara undang-undang ada dua alternatif. Yang pertama administrasi, yang kedua pidana. Nanti akan adakan penelitian terhadap kasus ini dan bukti-bukti yang kita dapatkan nanti kalau memang cukup kita naikan pidana, kalau memang ternyata penyelesaian administrasi kita dengan penyelesaian administrasi," kata Fatkhur.

Bila nanti kasus itu naik ke pidana maka barang bukti akan tetap menjadi barang bukti pengadilan tetapi bila penyelesaian administrasi maka akan dimusnahkan.***

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Golo Mori dan Pemkab Mabar Sepakat Pergantian Nama Puskesmas

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X