Dia menegaskan, sanksi yang menjerat pelaku pemalsuan cukai rokok atau memproduksi dan mengedarkan rokok ilegal di antaranya yaitu pita cukai palsu dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (b) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Pita cukai bekas dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta pidana denda paling sedikit 10x nilai cukai, paling banyak 20x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Pita cukai berbeda, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dilunasi. Pasal 29 ayat 2a UU No 39 Tahun 2007 Tentang Cukai.
Tanpa pita cukai (polos), pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2x nilai cukai dan paling banyak 10x nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 55 huruf (c) No 39 Tahun 2007 tentang cukai.
Baca Juga: BKH Sampaikan Tidak Semangat lagi Maju di Pilgub NTT 2024 ini
Pada Hari Kamis siang itu, dilaksanakan pelimpahan barang bukti dari Lanal kepada Kantor Bea Cukai Labuan Bajo untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Labuan Bajo Fatkhur Rohman, MM, menyampaikan bahwa Bea Cukai akan melakukan penelitian dan melakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga: Jelang Pilkada Matim 2024 Beredar Nama Ferdi Hasiman, Lely Rotok, Paulus Mami dan Elpi Tote
"Ospinya secara undang-undang ada dua alternatif. Yang pertama administrasi, yang kedua pidana. Nanti akan adakan penelitian terhadap kasus ini dan bukti-bukti yang kita dapatkan nanti kalau memang cukup kita naikan pidana, kalau memang ternyata penyelesaian administrasi kita dengan penyelesaian administrasi," kata Fatkhur.
Bila nanti kasus itu naik ke pidana maka barang bukti akan tetap menjadi barang bukti pengadilan tetapi bila penyelesaian administrasi maka akan dimusnahkan.***
Baca Juga: Tokoh Masyarakat Golo Mori dan Pemkab Mabar Sepakat Pergantian Nama Puskesmas
Artikel Terkait
Hutan Mangrove Terpanjang di Indonesia, Spot Wisata Andalan Desa Golo Sepang Kecamatan Boleng Labuan Bajo NTT
Golo Cucu Bisa Geser Bukit Porong, Spot Foto Baru di Mbeliling Labuan Bajo NTT
Air Terjun Cunca Wulang Tetap Jadi Spot Wisata Tujuan Utama Para Turis Asing di Labuan Bajo NTT
Pisang Kepok, Salah Satu Pangan Penopang Kebutuhan Masyarakat yang Pelan-Pelan Hilang dari Manggarai Barat NTT
Spot Wisata Air Terjun Cunca Wulang, Paket Wisata Pegunungan yang Lengkap di Labuan Bajo NTT
Temuan Mahasiswa Politeknik eLBajo Commodus terkait Potensi di Desa Wisata di Manggarai Barat
Homestay Kembung Yoseph Bensuin di Cunca Wulang, Hunian Sejuk dan Nyaman di Kaki Pegunungan Mbeliling Labuan Bajo NTT
BPOLBF: Fam Trip Pasar Tiongkok Bukti Kolaborasi Lintas Industri
MoU Komitmen Investasi di Parapuar Labuan Bajo
Desa Wisata di Labuan Bajo NTT Ini Jadi Daya Tarik Turis Asing, Namun Layanan Jaringan Telkomsel Buruk
7 Orang dari AIC Labuan Bajo Diterima Kerja di Luar Negeri, Ada yang ke Dubai
4 Puskesmas Baru di Manggarai Barat NTT Segera Beroperasi
Kepala Dinas Pariwisata Manggarai Barat Diganti Bersama Kadis Kesehatan
Plt Dirut BPOLBF: Reputasi Labuan Bajo dan Flores Harus Dijaga Bersama
Gagasan dan Harapan untuk BPOLBF dari Diskusi tentang Pariwisata
PWMB Memperingati HPN Bersama Warga dalam Balutan Budaya di Langgo Mabar NTT
Mengenal Lebih Dekat Spot Wisata Budaya Kampung Langgo di Desa Wae Lolos Mabar NTT
Waspada ASF di Manggarai Barat NTT, 84 Ekor Babi Mati
Plt Dirut BPOLBF Ajak Bangun Ekosistem Kepariwisataan di Labuan Bajo, Berikan Sentimen Positif
Pembangunan di Parapuar Labuan Bajo Bersandar pada Asas Keseimbangan Ekologi
BPOLBF Luncurkan 46 Event untuk Tahun 2024 di Wilayah Floratama
RAT XXIV KSP Kopdit Suka Damai Dihadiri Seribu Orang, Ketua: Pembenahan Internal Penting Dilakukan
Harga Tiket ke Taman Nasional Komodo Diangkat dalam Diskusi di Prundi Labuan Bajo
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Mabar, Berikut ini 3 Poin Masukan Masyarakat
Buka Usaha di Kawasan TNK, Warga Mabar Dipersilakan Mengajukan Perizinan Berusaha Penyediaan Jasa Wisata Alam