Lanal Labuan Bajo Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal 127 Boks

photo author
- Kamis, 28 Maret 2024 | 13:02 WIB
Konferensi pers, Kamis (28/3/2024) terkait keberhasilan Lanal Labuan Bajo dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Konferensi pers, Kamis (28/3/2024) terkait keberhasilan Lanal Labuan Bajo dalam menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 127 boks, Rabu (27/3/2024) malam pukul 23.00 Wita di Pelabuhan Pelindo Multipurpose III, Wae Kelambu, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).


KLIKLABUANBAJO.ID | Rokok tersebut diangkut menggunakan kendaraan truk expedisi Fuso dengan nomor plat L 8012 CJ yang turun dari kapal KM DLU VIII dengan rute Surabaya-Lembar NTB-Labuan Bajo NTT- Ende NTT.

Selain barang bukti 127 boks rokok, sopir truk juga turut diamankan bersama dua orang penjemput.

Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo, ST., MTr. Opsla, menyampaikan itu kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga: AIC dan SMKN 3 Komodo Tanam 1.000 Anakan Pohon Merbau di HUT Kliklabuanbajo.id

Disampaikannya, saat pemeriksaan terhadap semua kendaraan yang turun dari kapal, ditemukan rokok jenis Sumber Harum Mangga sebanyak 101.600 bungkus yang dikemas dalam 127 boks di dalam salah satu truk.

"Setelah diterima informasi bahwa ada sebuah mobil expedisi truk yang diduga membawa rokok ilegal dan melaksanakan penyeberangan menggunakan KM Dharma Rucitra VIII akan turun melalui Pelabuhan Multipurpose Pelindo, Labuan Bajo. Satgas Pengamanan Lanal Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan kepada setiap truk yang melintas," kata Danlanal.

Disampaikannya, tim mengikuti truk expedisi Fuso pengangkut rokok itu sampai tempat pembongkaran yang berada sekitar 100 meter dari pintu Pelabuhan Multi purpose Labuan Bajo dan melaksanakan pengintaian.

Baca Juga: Ada Tiket Gratis dari Labuan Bajo ke Makassar

"Satgaspam mendekati truk tersebut dan ditemukan barang bawaan jenis rokok sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 boks besar dan langsung melaksanakan pemeriksaan dokumen dan didapati pelanggaran terhadap truk dan barang bawaan," kata Danlanal.

Dia menjelaskan, dugaan pelanggaran tesebut yakni barang jenis rokok Sumber Harum Mangga sebanyak 10.160 slop yang dikemas dalam 127 boks besar, tidak memiliki cukai sesuai aturan.

Seharusnya rokok perbungkus berjumlah 16 batang, namun cukai perbungkus hanya untuk 12 batang.

Baca Juga: Ada 6 Kasus Narkoba di Manggarai Barat dalam 15 Bulan Terakhir

Selain itu kata dia, tidak memiliki surat distributor rokok, surat jalan tidak sah dikarenakan tidak dicantumkan CV pengirim dan penerima barang.

Ditemukan 2 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max dokumen STNK tidak sesuai dengan nomor plat dan rangka kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X