Ada 6 Kasus Narkoba di Manggarai Barat dalam 15 Bulan Terakhir

photo author
- Jumat, 22 Maret 2024 | 08:10 WIB
Empat orang tersangka (baju oranye) yang berhasil ditangkap polisi di Labuan Bajo dalam kasus narkoba pada rentang waktu Januari-Maret 2024. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)
Empat orang tersangka (baju oranye) yang berhasil ditangkap polisi di Labuan Bajo dalam kasus narkoba pada rentang waktu Januari-Maret 2024. (Foto: KLIKLABUANBAJO.ID)

Sebanyak 6 kasus penyalahgunaan narkoba terjadi di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) selama 15 bulan terakhir, yakni selama tahun 2023 lalu hingga Bulan Maret 2024 ini.


KLIKLABUANBAJO.ID | Pada tahun 2023 lalu ada 4 kasus yang terungkap dan dalam tahun 2024 dari Januari sampai Bulan Maret ini sebanyak 2 kasus.

"Tahun lalu, tahun 2023 ada empat kasus dalam satu tahun yang terungkap. Tahun 2024 ini baru Bulan Maret ini sudah dua kasus," kata Kapolres Mabar AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Matheos A. D. Siok, dan Kasi Humas, Iptu Eka Darmayuda saat konferensi pers di Mapolres Mabar, Rabu (20/3/2024) siang.

Disampaikannya, kondisi ini harus diantisipasi bersama agar potensi peredaran narkotik dan obat-obat terlarang tidak berkembang di Manggarai Barat.

"Tantangan kita bagaimana kita bisa membentuk daya tangkal, daya cegah peredaran narkotika," kata Kapolres.

Dia menegaskan pentingnya kerjasama antara penegak hukum, pelaku usaha ekspedisi dan masyarakat dalam mencegah peredaran gelap narkotika di Manggarai Barat.

Pada Januari hingga Maret 2024 ini, Polres Mabar menangkap empat orang tersangka dari dua kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang diselundupkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Dari empat tersangka, tiga orang warga dari Bima. Mereka bekerja di Labuan Bajo. Satu orang warga Desa Gorontalo, Labuan Bajo," kata Kapolres.

Kasus pertama melibatkan dua tersangka berinisial HD (37) dan H (30). Keduanya warga Bima. HD dan H bekerja sebagai montir di sebuah bengkel mobil di Labuan Bajo. Mereka ditangkap di bengkel tempat mereka bekerja pada 3 Maret 2024.

Kasus kedua melibatkan dua tersangka berinisial DS (22) dan F (41). Keduanya bekerja sebagai penjual ikan di Pasar Batu Cermin, Labuan Bajo.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X