ragam

Bupati Cup II Manggarai Barat, Yosdan: Harus ada Ferivikasi KTP

Kamis, 25 September 2025 | 17:51 WIB
Salah satu pertandingan dalam laga voli putri Bupati Cup II 2025 di Labuan Bajo pekan lalu. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Turnamen voli Bupati Cup II 2025 Manggarai Barat (Mabar) tidak berjalan mulus, polemik terkait asal-usul pemain mulai dipertanyakan, apakah benar-benar sesuai aturan dan kesepakatan technical meeting atau tidak.


KLIKLABUANBAJO.ID | Laga lanjutan yang berlangsung pada Rabu (24/9/2025) di Lapangan Kantor Bupati Mabar sempat berpolemik, salah satunya terkait KTP pemain.

Polemik pada malam itu turut ditanggapi oleh sejumlah official dari berbagai tim.

Salah satu official, Bonafasius Yosdan, menyampaikan bahwa panitia seharusnya memperhatikan dengan baik penerapan kuota pemain yang berasal dari luar daerah agar sesuai dengan kesepakatan dalam technical meeting.

Baca Juga: Turnamen Voli Bupati Cup Mabar 2025 Laga para Pemain Luar

Selain itu dia mengkritisi tidak adanya mekanisme verifikasi dokumen pemain yang jelas, seperti KTP pemain.

"Tidak ada aturan yang mengatur validasi KTP secara detail. Semua album pemain hanya berisi fotokopi, tanpa ada instrumen untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut,” ujar Yosdan.

Baca Juga: Kopi Juria dan Yellow Caturra Pilihan Favorit Pembeli di Galeri Kreatif GBC Labuan Bajo

Disampaikannya, saat technical meeting ada usulan agar panitia menghadirkan wasit profesional dari level proliga, mengingat banyak pemain yang berlaga berasal dari kompetisi nasional, termasuk Pekan Olahraga Nasional (PON).

Di Rabu malam itu juga pertandingan tidak berjalan lancar karena terjadi keributan diduga karena ada keputusan wasit yang kontroversi.

Baca Juga: Korban Jiwa di Event Tour de EnTeTe, Polisi Periksa 5 Orang di Labuan Bajo

 

Verifikasi Sifatnya Administratif

Sekretaris Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Chelus Pahun, menyampaikan bahwa panitia tidak punya kapasitas untuk melakukan verifikasi KTP.

"Panitia tidak punya kapasitas untuk verifikasi KTP, panitia sifatnya administratif. Yuridis formal yang diatur, bukan urusan material dari pembuktian KTP itu karena panitia tidak punya kapasitas," kata Chelus.

Halaman:

Tags

Terkini