"Nanti konsekuensinya adalah yang menjadi aset desa sebelumnya secara otomatis dimiliki oleh pemerintah daerah dan mutlak menjadi objek PAD karena sudah menjadi kelurahan yang mutlak menggunakan APBD," kata Ali.
Baca Juga: Tarian Danding, Persembahan dari Manggarai Timur untuk Karya-Karya SVD
Dia menambahkan, bila persyaratan sudah terpenuhi secara administrasi maka dinas teknis melakukan verifikasi dan kajian sebelum diapprove status kelurahannya.***
Baca Juga: 1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo