Kemunculan Komodo di Ruas Jalan Golo Mori Labuan Bajo Mangarai Barat, Berikut ini Penjelasan BBKSDA NTT

photo author
- Selasa, 8 Agustus 2023 | 05:49 WIB
Kemunculan komodo di ruas jalan Golo Mori Labuan Bajo Mangarai Barat, berikut ini penjelasan BBKSDA NTT. (Foto: tangkapan layar video yang beredar tentang komodo di pinggir jalan arah Golo Mori.)
Kemunculan komodo di ruas jalan Golo Mori Labuan Bajo Mangarai Barat, berikut ini penjelasan BBKSDA NTT. (Foto: tangkapan layar video yang beredar tentang komodo di pinggir jalan arah Golo Mori.)

Lebih jauh lagi berdasarkan hasil monitoring serta analisis data ekspedisi komodo di Flores Tahun 2015-2018, komodo dapat ditemukan pula di luar kawasan hutan konservasi antara lain: Pulau Longos, Golo Mori, Mburak, Tanjung Kerita Mese, Nanga Bere/ Nisar, (Kabupaten Manggarai Barat), Pota,
Baras, Golo Lijun-Buntal (Kabupaten Manggarai Timur), serta Semenanjung Torong Padang (Kabupaten Ngada).

Baca Juga: 458 Wisatawan Mancanegara Wisata Kayak di Labuan Bajo Terbanyak dari Inggris

Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan pada tahun 2022 Site Occupancy Komodo di CA Wae Wuul adalah 0,58 yang artinya sekitar 58 persen luas wilayah lokasi kajian dihuni oleh biawak Komodo; Site Occupancy Komodo di Pulau Ontoloe, TWAL Tujuh Belas Pulau, Riung adalah 0,68; di Torong Padang 0,44, di Pota 0,26 serta di Pulau Longos sekitar 0,49.

Pada lokasi yang sudah diketahui merupakan habitat komodo, masyarakat setempat sudah terbiasa berinteraksi baik pada areal kebun, hutan bahkan di Pota (Manggarai Timur) dan Riung (Ngada) komodo pernah dilaporkan memasuki wilayah pemukiman.

Selain penetapan sebagai satwa dilindungi serta penetapan kawasan konservasi di atas, konservasi komodo serta keanekaragaman hayati lainnya juga dilakukan dengan mendorong upaya perlindungan habitat/ tempat hidup komodo sebagai kawasan dilindungi dalam bentuk Kawasan Ekosistem Esensial (KEE).

Baca Juga: Seremoni Adat Sembelih Ayam Jantan Merah Sebelum Keberangkatan Tim Flores Sea Kayak Expedition

Melalui Keputusan Nomor 238/KEP/HK/2020 Gubernur Nusa Tenggara Timur
menetapkan Kawasan Ekosistem Esensial di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur seluas 132.402,37 hektare yang terletak pada:

1. Kabupaten Manggarai Barat, meliputi Bentang Alam Mbeliling, Nggorang Bowosie, dan Pulau Longos
2. Todo Repok di Kabupaten Manggarai
3. Torong Padang di Kabupaten Ngada

Selanjutnya Gubernur Nusa Tenggara Timur juga menerbitkan Keputusan Nomor :267/KEP/ HK/2020 tanggal 7 September 2020 Tentang Forum Kolaborasi Pengelola
Kawasan Ekosistem Esensial di Pulau Flores Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Pertumbuhan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Terhadap komodo yang berada di luar kawasan konservasi, upaya pengelolaan yang telah dilakukan antara lain:

1. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat terkait keberadaan serta apa yang harus dilakukan saat menemukan individu komodo;

2. Bekerja sama dengan pemerintah provinsi NTT dan pemerintah kabupaten di mana terdapat habitat komodo untuk melakukan perlindungan melalui penetapan wilayah dengan keanekaragaman hayati tinggi pada dokumen KLHS sesuai Instruksi
Presiden Nomor 1 Tahun 2023;

3. Berkordinasi dan menghimbau parapihak di Kabupaten Manggarai Barat termasuk Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) baik melalui surat dan berbagai pertemuan untuk menyiapkan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi dampak pembangunan khususnya pada wilayah yang selama ini diketahui sebagai habitat komodo;

Baca Juga: Ada Komodo Melintas di Pinggir Jalan Arah Golo Mori Labuan Bajo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X