Sumber Penghasilan DPRD
Anggota DPRD di Kabupaten Mabar setiap bulan berpenghasilan Rp45 juta dari tugasnya sebagai wakil rakyat, sedangkan pimpinan DPRD Rp50 juta bahkan bisa mencapai Rp51 juta per bulan karena pimpinan mendapat tunjangan untuk belanja makan minum dan operasional di rumah jabatan atau rumah negara.
Dari data yang dihimpun media ini, penghasilan DPRD di Kabupaten Mabar setiap bulan terdiri dari gaji dan beberapa tunjangan.
Baca Juga: Kopi Juria dan Yellow Caturra Pilihan Favorit Pembeli di Galeri Kreatif GBC Labuan Bajo
Kalau gaji hampir sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada uang representasi yang mirip dengan gaji pokok dan sebagainya di PNS.
Selain gaji, ada tunjangan antara lain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan.
Sedangkan tunjangan reses diterima saat para wakil rakyat reses. Reses itu rata-rata satu tahun tiga kali. Sehingga mereka mendapatkan tunjangan reses per empat bulan.
Baca Juga: Korban Jiwa di Event Tour de EnTeTe, Polisi Periksa 5 Orang di Labuan Bajo
Khusus untuk unsur Pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi karena mereka sudah disediakan rumah negara atau rumah jabatan dan kendaraan dinas tetapi mereka dapat belanja operasional dan belanja rumah tangga, itu sesuai ketentuan aturan.
Hak Keuangan dan Administratif DPRD
Pertama, unsur penghasilan, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket dalam mengikuti rapat, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses.
Kedua, unsur kesejahteraan, yaitu jaminan kesehatan, rumah negara dan perlengkapannya/tunjangan perumahan pimpinan DPRD, belanja rumah tangga untuk pimpinan, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, uang jasa pengabdian.
Baca Juga: Mai Hang Food Festival di Labuan Bajo Digelar 18 Oktober 2025
Ketiga, belanja penunjang kegiatan seperti program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, dan lain-lain.
Baca Juga: Cincin Berlian dari Miss Juniper Digasak 2 Remaja di Labuan Bajo
Artikel Terkait
Servatinus Hadirkan Buku Ketiga Berjudul, Apa Kabar Labuan Bajo?
Ruas Jalan Nasional di Labuan Bajo Direndam Banjir Sudah Berulang Kali
Tidak Hanya Jumlah Kunjungan, Kualitas Turis ke Labuan Bajo juga jadi Perhatian
Bupati Hery Nabit: Bandara Ruteng Paling Unik di Indonesia
Sarpras di Kawasan Marina Labuan Bajo Minim Perhatian
Provinsi NTT Masih di Bawah Angka Standar Nasional Kepemilikan KTP Warga
Pasokan BBM ke Labuan Bajo Tersendat, Sektor Pariwisata Terkena Dampak
Rokok dan Minuman Dimusnahkan di Labuan Bajo Bernilai Total Rp946.705.940
Pasar Terapung di Labuan Bajo Miliki 5 Keunikan
BUMDes Cunca Wulang Bersatu Launching Penanaman Perdana Bibit Ubi Jalar Ungu
Kerja Sama Pemanfaatan Puncak Pramuka Labuan Bajo, Pemenang Tender Sudah Ada
1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo
Fosil Kerang Laut di GBC Menempel di Batu Bagian Luar Gua
Bule Asal 6 Negara Beli Sari Toga di Labuan Bajo Diproduksi Seorang Guru SMK
Bus-Bus Pariwisata Menunggu BBM, Antrean Kendaraan 1 Km di Labuan Bajo
Pembangunan Vila di Padar, Ketua PMBB: itu Bisa Merusak Ekosistem
Tempat Meeting Harga Terjangkau di Kawasan Wisata Labuan Bajo
Dua Desa di Labuan Bajo Layak jadi Kelurahan, Ali Sehidun: Konsekuensinya Aset
KPU Mabar Dapat Masukan Pemekaran Dapil, Bawaslu: Tidak Berpengaruh terhadap Pengawasan
Pemkab dan DPRD Mabar Kompak Kucur Rp300 Juta untuk Balap Sepeda di Tengah Efisiensi
Pelaku UMKM Bisa Gunakan Teras Parkir Kampung Ujung Labuan Bajo