Di Mabar NTT Penghasilan Anggota DPRD Rp45 Juta per Bulan, UMP Warganya Rp2 Juta

photo author
- Selasa, 30 September 2025 | 13:20 WIB
Momen pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Mabar, Jumat (30/8/2024) lalu. Penghasilan anggota DPRD Mabar per bulan Rp45 juta, sedangkan UMP warganya Rp2 juta. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Momen pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Mabar, Jumat (30/8/2024) lalu. Penghasilan anggota DPRD Mabar per bulan Rp45 juta, sedangkan UMP warganya Rp2 juta. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Sumber Penghasilan DPRD

Anggota DPRD di Kabupaten Mabar setiap bulan berpenghasilan Rp45 juta dari tugasnya sebagai wakil rakyat, sedangkan pimpinan DPRD Rp50 juta bahkan bisa mencapai Rp51 juta per bulan karena pimpinan mendapat tunjangan untuk belanja makan minum dan operasional di rumah jabatan atau rumah negara.

Dari data yang dihimpun media ini, penghasilan DPRD di Kabupaten Mabar setiap bulan terdiri dari gaji dan beberapa tunjangan.

Baca Juga: Kopi Juria dan Yellow Caturra Pilihan Favorit Pembeli di Galeri Kreatif GBC Labuan Bajo

Kalau gaji hampir sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), ada uang representasi yang mirip dengan gaji pokok dan sebagainya di PNS.

Selain gaji, ada tunjangan antara lain tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, dan tunjangan komunikasi intensif setiap bulan.

Sedangkan tunjangan reses diterima saat para wakil rakyat reses. Reses itu rata-rata satu tahun tiga kali. Sehingga mereka mendapatkan tunjangan reses per empat bulan.

Baca Juga: Korban Jiwa di Event Tour de EnTeTe, Polisi Periksa 5 Orang di Labuan Bajo

Khusus untuk unsur Pimpinan DPRD tidak mendapatkan tunjangan perumahan dan transportasi karena mereka sudah disediakan rumah negara atau rumah jabatan dan kendaraan dinas tetapi mereka dapat belanja operasional dan belanja rumah tangga, itu sesuai ketentuan aturan.

Hak Keuangan dan Administratif DPRD

Pertama, unsur penghasilan, terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan beras, uang paket dalam mengikuti rapat, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses.

Kedua, unsur kesejahteraan, yaitu jaminan kesehatan, rumah negara dan perlengkapannya/tunjangan perumahan pimpinan DPRD, belanja rumah tangga untuk pimpinan, kendaraan dinas jabatan pimpinan DPRD, tunjangan transportasi anggota DPRD, pakaian dinas, uang jasa pengabdian.

Baca Juga: Mai Hang Food Festival di Labuan Bajo Digelar 18 Oktober 2025

Ketiga, belanja penunjang kegiatan seperti program penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian, penelaahan, dan penyiapan Perda, peningkatan kapasitas dan profesionalisme sumber daya manusia di lingkungan DPRD, koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan, program lain sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD. Dana operasional pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD, dan lain-lain.

Baca Juga: Cincin Berlian dari Miss Juniper Digasak 2 Remaja di Labuan Bajo

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kabar Baik dari Ruang Sidang DPRD Mabar

Jumat, 18 Juli 2025 | 15:02 WIB

Anggota DPRD Mabar Hasanudin Soroti Bantuan Genset

Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB

Terpopuler

X