95 Orang Buronan Kasus Korupsi Ditangkap

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 07:59 WIB
Sebanyak 95 orang buronan kasus korupsi ditangkap. (Foto ilustrasi: Pixabay)
Sebanyak 95 orang buronan kasus korupsi ditangkap. (Foto ilustrasi: Pixabay)

KLIKLABUANBAJO.ID| Sebanyak 95 orang buronan kasus korupsi ditangkap, jumlah ini merupakan bagian dari total 173 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

DPO yang ditangkap terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang dan buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang.

Baca Juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo NTT Cekoki Perempuan dengan Miras Lalu Perkosa sampai Pingsan

Penangkapan itu dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu yakni sejak tanggal 1 Januari sampai 28 Desember.

Dilansir dari PMJNEWS.COM, dalam artikel berjudul Kejagung Tangkap 173 DPO Sepanjang 2022, 95 Buronan Korupsi.

Disampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sepanjang tahun 2022 Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) telah menangkap 173 buron, di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.

Baca Juga: Delapan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Perairan Sekitar Taman Nasional Komodo NTT

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).

"(DPO yang ditangkap) terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," sambungnya.

Baca Juga: Polres Mabar Bekuk Dua Pemuda Terduga Pemerkosa ABG di Labuan Bajo NTT

Dari total 173 buronan itu, lanjut Ketut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dia juga menyampaikan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Selain itu, Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

Baca Juga: Desa Terindah di Dunia ada di Indonesia Disejajarkan dengan Niagara on The Lake di Kanada

"Selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

"Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: PMJNEWS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X