KLIKLABUANBAJO.ID| Sebanyak 95 orang buronan kasus korupsi ditangkap, jumlah ini merupakan bagian dari total 173 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang ditangkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
DPO yang ditangkap terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang dan buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang.
Baca Juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo NTT Cekoki Perempuan dengan Miras Lalu Perkosa sampai Pingsan
Penangkapan itu dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu yakni sejak tanggal 1 Januari sampai 28 Desember.
Dilansir dari PMJNEWS.COM, dalam artikel berjudul Kejagung Tangkap 173 DPO Sepanjang 2022, 95 Buronan Korupsi.
Disampaikan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sepanjang tahun 2022 Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) telah menangkap 173 buron, di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.
Baca Juga: Delapan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Perairan Sekitar Taman Nasional Komodo NTT
"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan Daftar Pencarian Orang (DPO) periode 1 Januari 2022 sampai dengan 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (1/1/2023).
"(DPO yang ditangkap) terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," sambungnya.
Baca Juga: Polres Mabar Bekuk Dua Pemuda Terduga Pemerkosa ABG di Labuan Bajo NTT
Dari total 173 buronan itu, lanjut Ketut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Dia juga menyampaikan jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.
Selain itu, Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Menurut Ketut, beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.
Baca Juga: Desa Terindah di Dunia ada di Indonesia Disejajarkan dengan Niagara on The Lake di Kanada
"Selama periode Januari sampai dengan Desember 2022, telah melakukan pengamanan terhadap 25 orang jaksa/pegawai yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.
"Rinciannya 9 orang terindikasi pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, 2 orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, 1 orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum, 1 orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 orang terindikasi dalam benturan kepentingan," imbuhnya.
Artikel Terkait
3 Negara Lirik Tenaga Kerja di Manggarai Barat NTT Sebanyak 950 Ribu Orang, Berikut Rinciannya
4 Tempat Wisata Gua Alam Unik di Labuan Bajo NTT
5 Spot Wisata Air Terjun Paling Eksotis di Labuan Bajo NTT
3 Spot Wisata Pantai di Pusat Kota Super Premium Labuan Bajo NTT
Sulitnya Mendapatkan Minyak Tanah di Desa-Desa di Manggarai Barat NTT
Julie Sutrisno Laiskodat Motivasi Para Pelajar di Labuan Bajo
Ada Lokasi Baru untuk Investasi di Wilayah Destinasi Super Premium Labuan Bajo
Permudah Harga ke Pulau Padar Bisa Meningkatkan Wisatawan ke Labuan Bajo
7 Poin Masukan dari IHGMA NTT untuk Pemkab Mabar terkait Pariwisata Super Premium
Hati Yang Rapuh, Puisi Fareliana Hardianti
Langkah Antisipasi Pariwisata Labuan Bajo Menghadapi Resesi Ekonomi 2023, Ada 2 Strategi Utama
Top, Bambu Asal Ngada NTT Didorong untuk Menjadi Bahan Baku Konstruksi di Seluruh Indonesia
Merawat Emas Hijau, Animo Petani Manggarai Barat NTT Masih Lesu
Ini Tanggapan Pemkab Mabar terhadap 7 Poin Masukan dari IHGMA NTT tentang Pariwisata Super Premium
Ata One, Cerpen Karangan Fransiskus Erick Saputra Pantur
Ada yang Menyedihkan tentang Keberadaan Hewan Endemik Elang Flores
Situs Liang Bua, Jejak Hunian Manusia Purba di Flores NTT
Tiga Hal Unik yang Membuat Kampung Wae Rebo Diminati Para Wisatawan Asing
Leluhur Orang Wae Rebo Ternyata Berasal dari Minangkabau Sumatra
Pembangunan Wisata Literasi di Labuan Bajo Hampir Rampung
Komunitas Masyarakat Suku Karo Labuan Bajo Nobatkan Marga Sembiring Meliala untuk Wabup Mabar NTT
Luncurkan IMDI 2022, Menkominfo: Indonesia Terapkan Toolkit Hasil KTT G20