Polres Mabar Bekuk Dua Pemuda Terduga Pemerkosa ABG di Labuan Bajo NTT

photo author
- Senin, 2 Januari 2023 | 05:30 WIB
Pelaku terduga pemerkosa mawar ditahan di mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo Minggu (1/1/2023) (Dok.Humas Polres Mabar )
Pelaku terduga pemerkosa mawar ditahan di mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo Minggu (1/1/2023) (Dok.Humas Polres Mabar )

KLIKLABUANBAJO.ID --Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mabar membekuk dua pemuda terduga pelaku pemerkosa terhadap Mawar (nama samaran) seorang ABG di Labuan Bajo NTT dini hari Minggu (1/1/2023).

Kedua pemuda berinisial FJ (23) dan SA (23) ditangkap di Wae Mata Labuan Bajo sekitar Pukul 03.00 wita.

Pengejaran terhadap para terduga pelaku pemerkosaan terhadap Mawar dipimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos.

Baca Juga: Delapan Wisatawan Asing Dievakuasi dari Perairan Sekitar Taman Nasional Komodo NTT

Keduanya langsung ditahan di Mapolres Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Dalam keterangan Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, S.H menyebutkan korban mawar (berinisial SR) berusia 19 tahun.

Korban diperkosa dalam kondisi tak sadarkan diri setelah menenggak minumal beralkohol bersama kedua pelaku.

Baca Juga: Desa Terindah di Dunia ada di Indonesia Disejajarkan dengan Niagara on The Lake di Kanada

Dijelaskan AKP Ridwan, ketika korban sudah mulai mabuk, pelaku FJ mendekati korban dengan beralasan ingin membenarkan baju korban.

Namun yang terjadi malah sebaliknya. Pelaku malah membuka baju korban.

Melihat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku FJ dan SA memapah korban untuk dibaringkan di ruang tengah rumah tersebut.

Baca Juga: Camat Alfons Minta Masyarakat Sano Nggoang Waspadai Potensi Bencana Alam di Lingkungannya

"Jadi itu hanya modus dari kedua pelaku yang sudah memiliki niat untuk memperkosa korban," ungkapnya.

Pemerkosaan terhadap korban terjadi sekira pukul 00.30 WITA, saat FJ masuk ke dalam ruangan tengah rumah dan melihat korban yang sedang tertidur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Sumber: Humas Polres Mabar

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X