Penyidik Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka Penganiayaan Waterfront City Labuan Bajo NTT

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 14:15 WIB
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto (Dokumentasi Humas Polres Mabar )
Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto (Dokumentasi Humas Polres Mabar )

KLIKLABUANBAJO.ID -- Penyidik Polres Manggarai Barat, Polda NTT Rabu (5/10/2022) menetapkan tersangka untuk dua dari delapan pemuda yang ditangkap karena diduga sebagai pelaku penganiayaan di Waterfront City Labuan Bajo.

Dua pemuda berinisial F (20) dan MGA (20) itu disangkakan telah menganiaya seorang pedagang kaki lima atas nama Martinus Jeminta sampai akhirnya meninggal dunia.

Kedua pelaku langsung ditahan di Mapolres Manggarai Barat sampai berkas mereka lengkap untuk diserahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: Perlakuan Keji Pemuda di Watefront City Labuan Bajo Kepada Pedagang Kaki Lima, Tendang dan Injak Tubuh Korban

Demikian penjelasan Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, S.I.K.,M.Si melalui kasat Reskrim AKP Ridwan lewat release resmi Humas Polres Mabar Rabu (5/10/2022).

Ridwan menjelaskan peran dua pelaku saat menganiaya almarhum Martinus Jeminta. Tersangka F menendang dan menginjak tubuh korban.

Sementara tersangka MGA memukul menggunakan tangan dan bilah bambu pada wajah korban.

"Mereka ditahan selama 20 hari ke depan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Ridwan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Enam pemuda lain yang ditangkap polisi malam itu bersama dua tersangka masih dilakukan pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Rizky Billar akan Diperiksa sebagai Saksi Terlapor Siang Ini, Polisi : Status Bisa Berubah jadi Tersangka

Tiga dari enam pelaku masih diamankan, sementara tiga lainnya dipulangkan tetapi dengan syarat wajib lapor.

Sebelumnya polisi menangkap delapan pemuda yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap almarhum Martinus Jeminta, seorang pedagang kaki lima di Waterfront city Labuan Bajo.

Nyawa Martinus tidak bisa terselamatkan karena mengalami luka serius pada bagian kepala. Upaya perawatan di rumah sakit Komodo tak menolong dan ia meninggal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X