2 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Pedagang Kaki Lima di Waterfront City Marina Ditetapkan jadi Tersangka

photo author
- Kamis, 6 Oktober 2022 | 10:10 WIB
Delapan terduga penganiaya pedagang kaki lima di Labuan Bajo ditangkap dan diamankan polisi Minggu (2/10/2022) (Dokumentasi Humas Polres Manggarai Barat)
Delapan terduga penganiaya pedagang kaki lima di Labuan Bajo ditangkap dan diamankan polisi Minggu (2/10/2022) (Dokumentasi Humas Polres Manggarai Barat)

KLIKLABUANBAJO.ID --- Dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap pedagang kaki lima, MJ (29), di area Waterfront City Labuan Bajo ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto,S.I.K., M.Si melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, SH pada Rabu, (5/10/2022) mengatakan

Baca Juga: TInjau Stadion Kanjuruhan Malang, Presiden Joko Widodo : Perbaiki Tata Kelola Persepakbolaan Indonesia

“Tadi malam (4/10/2022), sudah kita tetapkan 2 orang yang diduga kuat sebagai pelaku utama melakukan penganiayaan terhadap MJ (29) sebagai tersangka dari 8 orang yang diamankan,” kata AKP Ridwan dikutip dari rilis Humas Polres Manggarai Barat.

Untuk 6 orang lainnya, Lanjut AKP Ridwan, penyidik masih melakuan pengembangan dan pemeriksaan sebagai saksi.

“Dari 6 itu, 3 orang untuk sementara kami pulangkan dan wajib lapor setiap hari sedangkan 3 orang lainnya masih diamankan di Polres Mabar,” ujarnya.

Dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Kasat Reskrim Polres Mabar, antara lain F (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara menendang dan menginjak tubuh korban.

Baca Juga: Rizky Billar akan Diperiksa Polisi Siang Ini, Lesti Kejora Memilih Istirahat untuk Pemulihan Kesehatan

Sedangkan MGA (20) berperan melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban menggunakan tangan dan sebatang bambu.

“Mereka ditahan selama 20 hari kedepan, hingga berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, terjadi tawuran antar kelompok pemuda di Waterfront City Marina Labuan Bajo, yang menyebabkan pedagang kaki lima yang tak bersalah jadi korban.

Korban atas nama Martinus Jeminta meregang nyawa setelah menjadi sasaran penganiayaan kelompok tak dikenal di Waterfront City Marina pukul 02.00 dini hari Minggu (2/10/2022).

Ia mengalami luka benturan benda keras batu dan kayu di kepala, sehingga nyawanya tak tertolong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Robertus Endang S

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X