Di tahun 2025 ini, terdapat 4 Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), sementara Ranperda tentang pembentukan 31 desa sedang dirancang.
KLIKLABUANBAJO.ID | Empat Perda itu yakni pertama berkaitan dengan pemberdayaan perempuan, kedua berkaitan dengan penyelenggaraan pangan, ketiga berkaitan dengan pemajuan kebudayaan, dan keempat tentang RPJMD 2025-2029.
Demikian yang disampaikan oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mabar, Bonafentura Purnama Raya, SH pada Hari Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: Kantor-Kantor Dinas di Manggarai Barat Jarang Rapat Staf
Disampaikannya selain ketiga Perda itu, kini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan 31 desa pemekaran di Mabar sedang dirancang dan dalam penyiapan data tekhnis oleh dinas terkait yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Tahapan ranperda itu juga sudah memasuki proses assesment oleh tim perancang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumgam) NTT.
Baca Juga: Di Mabar NTT Penghasilan Anggota DPRD Rp45 Juta per Bulan, UMP Warganya Rp2 Juta
"Pada tahun 2025 ini sudah tiga perda yang ditetapkan dan sekarang disiapkan
ranperda pembentukan 31 desa pemekaran di Mabar. Ini dalam proses perancangan, termasuk menyiapkan data tekhnis. Diupayakan tahun ini selesai," kata Fhan, sapaan akrabnya.
Sebelumnya, Kepala DPMD Mabar Pius Baut menyampaikan bahwa 31 desa itu sudah ada penjabat kepala desanya.
Baca Juga: Korban Jiwa di Event Tour de EnTeTe, Penyelesaian Secara Hukum Masih di Kepolisian
"Kalau yang 31 desa itu sudah ada penjabatnya," kata Pius.
Disampaikannya, selain 31 desa itu, ada lagi menyusul belasan desa lain yang mengajukan proposal usulan pemekaran desa.***
Baca Juga: RUA Akunitas Mabar Menyusun Program Kerja Kolaborasi dengan Bank Nobu, Apresiasi dari Ney Asmon