ragam

Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai

Jumat, 12 Juli 2024 | 14:14 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye.

Ketujuh, terdapat 248 pemilih dari Kampung Sesa dan Haor, Desa Nenu, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 003. Kampung Sesa berjarak kurang lebih 5 kilometer dari TPS 003 dan hanya bisa diakses dengan berjalan kaki karena kondisi jalan yang tak bisa dilalui kendaraan bermotor. Sementara Kampung Haor berjarak kurang lebih 3 kilometer dari TPS 003 dan hanya bisa diakses dengan menggunakan ojek sepeda motor dengan biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kedelapan, terdapat 393 pemilih dari Kampung Rebuk dan Kampung Golo Banjar, Desa Perak, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 yang terletak di Kampung Perak. Untuk mencapai TPS 002, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp30.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kesembilan, terdapat 389 orang pemilih Kampung Rangat, Desa Welu, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 003 yang terletak di Kampung Lujang Desa Welu. Untuk sampai ke TPS 003, pemilih harus melewati jalur utara sejauh kurang lebih 15 kilometer yang melintasi wilayah Desa Pinggang dan Desa Barang dengan biaya jasa ojek sepeda motor sebesar Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang. Sedangkan akses jalur selatan melewati jalan raya sejauh kurang lebih 25 kilometer melintasi Desa Rado dan Desa Wudi dengan biaya jasa ojek sepeda motor sebesar Rp50.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca Juga: Sambut Penerbangan Internasional di Bandara Komodo, Anggota DPRD Ingatkan Masalah Sampah di Labuan Bajo

Kesepuluh, terdapat 241 pemilih dari Kampung Lous, Desa Riung, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 001 yang terletak di Kampung Kois. Untuk sampai ke TPS 001, pemilih harus melintasi TPS 002 di Kampung Wotok dengan menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer. Bila menggunakan jasa ojek sepeda motor seorang pemilih harus membayar biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Kesebelas, terdapat pemilih berdomisili di Kampung Wora, Desa Ruis, Kecamatan Reo yang pada Pemilu 2024 memiliki 172 orang, terdaftar di TPS 004. Sementara untuk mencapai TPS 004, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 6 kilometer melintasi jalan rusak dan tidak dilalui kendaraan angkutan umum.

Keduabelas, terdapat 347 pemilih yang berdomisili di Kampung Werek, Kampung Ngandu, Kampung Golo Asa, dan Kampung Cempung, Desa Ndehes, Kecamatan Wae Rii. Empat kampung ini letaknya jauh dari Kampung Watu Alo yang bakal dijadikan TPS 001. Untuk sampai ke TPS 001, pemilih dari empat kampung tersebut harus menempuh perjalanan dengan jarak terjauh kurang lebih 2 kilometer dengan biaya jasa transportasi ojek sepeda motor senilai Rp20.000 sampai Rp30.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca Juga: Penerbangan Labuan Bajo-Kuala Lumpur Mulai September 2024, Berikut ini Jadwalnya

Ketigabelas, sebanyak lebih dari 40 pemilih yang berdomisili di Kampung Repok (TPS 004), Desa Golo Cador, Kecamatan Wae Rii terdaftar di TPS 003 di Kampung Timung. Untuk mencapai TPS 004, pemilih harus menempuh perjalanan dengan kondisi jalan rusak sejauh kurang lebih 3 KM menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor senilai Rp. 20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Keempatbelas, terdapat 168 pemilih di Kampung Tengku Tok dan Kampung Pawu Desa Benteng Poco Kecamatan Wae Ri`i terdaftar di TPS 002. Sementara untuk mencapai TPS 002, pemilih harus melintasi satu-satunya akses jalan yang separuhnya dalam kondisi rusak dengan jarak terjauh kurang lebih 7 kilometer. Satu-satunya alat transportasi yang digunakan warga berupa ojek sepeda motor dengan biaya Rp 30.000 hingga Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Terhadap persoalan pada 14 desa tersebut, Bawaslu Kabupaten Manggarai telah menyurati KPU Kabupaten Manggarai agar mematuhi Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 10 ayat 2 peraturan tersebut menyatakan.

Baca Juga: Babak Baru Bandara Komodo Labuan Bajo, Penerbangan Internasional Dimulai

“Penyusunan Daftar Pemilih dilakukan dengan membagi Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, dengan memperhatikan: a. tidak menggabungkan desa/kelurahan atau nama lain; b. kemudahan Pemilih ke TPS; c. tidak memisahkan Pemilih dalam 1 (satu) keluarga pada TPS yang berbeda; dan d. aspek geografis setempat," kata Yohanes.***

Baca Juga: 5 Jenis Bakso dan 7 Pilihan Mie Ayam di Familyan Bakso Labuan Bajo



Halaman:

Tags

Terkini