Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 14:14 WIB
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye.
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye.

KLIKLABUANBAJO.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Manggarai menemukan adanya permasalahan dalam pemetaan TPS pada 14 desa oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Empat belas desa tersebut, tersebar pada tiga kecamatan, yakni Kecamatan Cibal, Kecamatan Reo, dan Kecamatan Wae Rii.

“Terbanyak di Kecamatan Cibal yakni terdapat 10 desa. Sedangkan di Kecamatan Wae Rii ada tiga desa dan Kecamatan Reo ada satu desa,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Yohanes Manasye pada Kamis, 11 Juli 2024.

Empat belas desa tersebut terdiri dari Desa Barang, Desa Golo, Desa Golo Ncuang, Desa Ladur, Desa Pinggang, Desa Langkas, Desa Nenu, Desa Perak, Desa Welu, dan Desa Riung di Kecamatan Cibal; Desa Ruis di Kecamatan Reo, dan Desa Ndehes, Desa Golo Cador, dan Desa Benteng Poco di Kecamatan Wae Rii.

Baca Juga: BPOLBF Koordinasi dengan Keuskupan di Flores untuk Destinasi Religi Katolik

Yohanes menyebut pemilih pada 14 desa tersebut harus menempuh jarak yang sangat jauh serta harus mengeluarkan uang transport yang cukup banyak untuk bisa memberikan suaranya di TPS pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 November mendatang.

“Kondisi tersebut berpotensi rawan pada rendahnya partisipasi pemilih, mobilisasi pemilih ke TPS dan politik uang kepada pemilih yang kesulitan ke TPS oleh peserta pemilihan atau tim pemenangan peserta pemilihan,” imbuh Kordiv HPPH Bawaslu Kabupaten Manggarai itu.

Yohanes pun merinci permasalahan pada 14 desa tersebut. Pertama, terdapat 148 pemilih Desa Barang, Kecamatan Cibal yang terdaftar di TPS di luar domisilinya, yakni 145 pemilih TPS 001 yang berdomisili di Kampung Barang terdaftar di TPS 002 Kampung Nundang dan 3 Pemilih yang berdomisili di Kampung Nundang terdaftar di TPS 001 Kampung Barang. Sementara dua kampung tersebut berjarak kurang lebih 10 kilometer dan harus melintasi desa lain dengan kondisi jalan rusak dan hanya bisa menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp40.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Perdana Kuala Lumpur - Labuan Bajo Tinggi Peminat

Kedua, terdapat 218 pemilih dari Kampung Golo, Desa Golo, Kecamatan Cibal yang merupakan daerah kantong terdaftar di TPS 001 bersama pemilih dari Kampung Tungku, Kampung Wune, dan Kampung Mawe. Untuk mencapai TPS 001, pemilih harus melewati dua jalan dengan kondisi rusak sehingga hanya dilayani dengan jasa angkutan ojek sepeda motor. Jalur barat melintasi jalan sepanjang kurang lebih 20 kilometer melewati Desa Perak dengan biaya transportasi sebesar Rp100.000 untuk perjalanan pergi dan pulang. Sementara di jalur timur harus melintasi jalan sepanjang kurang lebih 17 kilometer namun harus melewati dua desa yakni Desa Pinggang dan Desa Barang dengan biaya transportasi Rp 60.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Ketiga, terdapat 137 pemilih dari Kampung Terep, Desa Golo Ncuang, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 Kampung Poka dengan jarak kurang lebih 30 kilometer dan melewati Desa Satar Ngkeling Kecamatan Wae Ri`i, Desa Bere Kecamatan Cibal Barat, Desa Liang Bua Kecamatan Rahong Utara. Selain itu pemilih menggunakan jasa transportasi ojek sepeda motor dengan biaya Rp100.000 untuk pergi pulang.

Baca Juga: Tasya Homestay Labuan Bajo Sudah Beroperasi, Berada di Tengah Kota dengan Harga Terjangkau

Keempat, terdapat 276 pemilih dari Kampung Wancang, Desa Ladur, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 yang terletak di Kampung Kukung Desa Ladur dengan jarak kurang lebih 25 kilometer dengan menggunakan jasa transportasi ojek dengan biaya Rp60.000 untuk pergi dan pulang. Selain itu terdapat 148 pemilih dari Kampung Nara Desa Ladur yang harus memilih di TPS 003 yang terletak di Kampung Timbang dengan jarak kurang lebih 4 kilometer.

Kelima, terdapat 252 pemilih dari Kampung Golo Weru, Desa Pinggang, Kecamatan Cibal yang terdaftar di TPS 002. Namun untuk mencapai TPS 002, pemilih harus menempuh perjalanan sejauh kurang lebih 4 kilometer melintasi jalan raya dengan kondisi rusak dan hanya bisa menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp20.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Keenam, terdapat 204 pemilih dari Kampung Wetok, Desa Langkas, Kecamatan Cibal terdaftar di TPS 002 di Kampung Lempis. Pemilih harus melewati satu-satunya akses jalan dengan kondisi rusak sepanjang kurang lebih 6 kilometer yang melintasi wilayah Desa Ladur. Pemilih harus menggunakan jasa ojek sepeda motor dengan biaya Rp60.000 untuk perjalanan pergi dan pulang.

Baca Juga: Peserta dari Labuan Bajo Harumkan Nama Provinsi NTT di Duta Remaja Pariwisata Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X