ragam

Pajak Pengelolaan Parkir Pelabuhan Labuan Bajo, Kepala KSOP: Kami Butuh Aturan

Rabu, 3 Desember 2025 | 11:35 WIB
Pintu masuk areal parkir di Pelabuhan Labuan Bajo, Selasa (2/12/2025). (KLIKLABUANBAJO.ID)

Dia menambahkan, terkait hal itu, beberapa waktu lalu pihak dari Badan Pendapatan Daerah (Bapemda) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) sudah pernah ke Kantor KSOP.

Kepala Bapenda Mabar Maria Yuliana Rotok, secara terpisah menjelaskan bahwa
jika KSOP mempihakketigakan pengelolaan parkir maka dikenakan pajak sebesar 10 persen.

Baca Juga: Pemekaran 31 Desa di Mabar, Ketua DPRD: Target Desember Sudah Dievaluasi

"Jika pengelolaan parkir di pelabuhan itu
diselenggarakan oleh KSOP maka dikecualikan dari obyek pajak parkir tetapi jika KSOP mempihakketigakan maka dikenakan pajak sebesar 10 persen," kata Leli, sapaannya.

Informasi yang diperoleh media ini, KPK saat datang ke Labuan Bajo beberapa waktu lalu turut memberi perhatian terhadap pajak dari pengelolaan parkir di pelabuhan itu.***

Baca Juga: Pasokan BBM ke Labuan Bajo Tersendat lagi, Kendaraan Antre hingga 2 Malam

Halaman:

Tags

Terkini