Pajak Pengelolaan Parkir Pelabuhan Labuan Bajo, Kepala KSOP: Kami Butuh Aturan

photo author
- Rabu, 3 Desember 2025 | 11:35 WIB
Pintu masuk areal parkir di Pelabuhan Labuan Bajo, Selasa (2/12/2025). (KLIKLABUANBAJO.ID)
Pintu masuk areal parkir di Pelabuhan Labuan Bajo, Selasa (2/12/2025). (KLIKLABUANBAJO.ID)

Pajak 10 persen berlaku bagi pengelolaan parkir di Pelabuhan Labuan Bajo karena dikelola oleh pihak ketiga namun Kepala KSOP menyampaikan bahwa mereka butuh aturan.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, membenarkan bahwa areal parkir di Pelabuhan Labuan Bajo dikelola oleh pihak ketiga.

Disampaikannya, Pemerintah Daerah (Pemda) bisa menarik pungutan pajak tetapi pihaknya membutuhkan aturan dari Pemda.

Baca Juga: Hasanudin Kecam Tambang Emas Ilegal di Sebayur, Desak Aparat Ungkap Bekingan Oknum

"Dulu dikelola langsung oleh KSOP, tapi sekarang dikelola oleh pihak ketiga. Kerja sama dengan pihak ketiga. Bisa dilakukan potongan oleh Pemda, hanya kami butuh peraturan dari pemerintah daerah untuk itu," kata Stephanus, saat ditemui Hari Selasa (2/12/2025).

Disampaikannya, bila ada aturan terkait pajak itu maka KSOP akan menginformasikannya kepada pihak ketiga agar mematuhi aturan itu.

Baca Juga: Mengingatkan lagi Dokumen Renstra Pengeloaan BAM yang ada Sejak 2015 di Mabar NTT

"Kalau memang sudah ada peraturan daerah untuk itu maka KSOP juga akan menginfokan ke pihak ketiga untuk mematuhi peraturan daerah berupa pajak untuk daerah," kata Stephanus.

Dia menambahkan, KSOP mendukung berkaitan dengan pendapatan asli daerah.

"Intinya KSOP juga mendukung pendapatan asli daerah. Tinggal perdanya ada, disampaikan ke KSOP. Kemudian KSOP menyampaikan ke pihak ketiga untuk dapat melakukan kewajibannya apa bila memang itu berdasarkan, sesuai peraturan pemerintah. Aturannya saya tidak tahu," kata Stephanus.

Baca Juga: Imigrasi Labuan Bajo Ingatkan Hati-Hati dengan Iklan Loker ke Luar Negeri di Medsos

Dia berjanji akan memfasilitasi pemerintah dan pihak ketiga yang mengelola parkir untuk penarikan pajak.

"Kita akan memfasilitasi mereka untuk penarikan pajak. Pemda belum memanggil atau menyampaikan aturan itu kepada kita," kata Stephanus.

Baca Juga: Konsumsi Listrik di Mabar Meningkat Signifikan Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X