Tunda Saja Dulu Penerapan Tiket Masuk TNK Rp 3,7 Juta

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:49 WIB
Jimmy Carvallo, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik (Jimmy Carvallo )
Jimmy Carvallo, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik (Jimmy Carvallo )

Misalnya, dengan penerapan pembatasan wisatawan ke Komodo (200 ribu wisatawan per tahun) tentu akan berdampak langsung pada usaha kecil dan menengah mereka, seperti penjualan souvenir yang bisa saja menurun.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Unika Santu Paulus Ruteng Berbaur dengan Masyarakat Labuan Bajo Bersihkan Sampah

Kalau ini terjadi, bukan tidak mungkin, karena terdesak tuntutan mencari nafkah hidup, masyarakat akan berjualan secara liar. Menerobos sampai ke area yang dilarang berjualan seperti di Manta Point, Karang Makasar, Long Pink Beach, Pink Beach dll.

Atau masyarakat terpaksa melanggar aturan, mencari ikan dengan cara yang tidak ramah lingkungan. Atau, mereka akan merambah ke Pulau Rinca misalnya, yang seharusnya bukan wilayah mereka.

Di Loh Liang sudah ada fasilitas penjualan souvenir yang dibangun untuk dimanfaatkan masyarakat selama ini.

Baca Juga: BPOLBF akan Berubah Status Menjadi BLU

2. Kontribusi Travel Agent
Melihat keadaan ini dan kepedulian kita semua terhadap konservasi, para pelaku pariwisata (travel agent atau tour agent ) di Labuan Bajo juga sebenarnya harus terlibat berkontribusi untuk kesinambungan kerja-kerja konservasi.

Keuntungan dari kegiatan kepariwisataan yang diperoleh oleh para pelaku wisata, harus juga disisihkan, semacam simbiosis mutualis, keuntungan timbal-balik untuk kepentingan konservasi.

Konservasi menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya satu pihak.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Demonstrasi Pembuatan Pupuk Bokasi di Golo Ndoal Mabar NTT

3. Tanggung Jawab Pemda Mabar
Atau misalnya, kita masuk lebih mendalam. Sejak dulu, Pemda Manggarai Barat menarik retribusi Rp 50 ribu dalam kawasan konservasi, walaupun secara aturan itu salah karena PP telah mengatur bahwa tidak boleh ada pendobelan pungutan PNBP.

Dalam investigasi kecil saya, pada tahun 2019, PNBP yang disetor ke negara didapatkan oleh TNK dengan tarif 5000 rupiah, mencapai 34 M.

Baca Juga: Asosiasi Pilot Drone Indonesia Hadir di Labuan Bajo

Lalu dengan tarif retribusi daerah yang 50,000 rupiah di tahun yang sama itu, sudah berapa miliar? Itu baru contoh hitungan untuk 1 tahun.

Coba kita cari tahu bersama, berapa banyak jumlah wisatawan yang berkunjung ke TNK beberapa tahun terakhir ini (minus 2 tahun pandemi Covid 19) dikali dengan jumlah retribusi mereka. Spektakuler!

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Komodo: Antara Konservasi dan Ekonomi

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:58 WIB

Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023 | 22:43 WIB

Ketika Perempuan Enggan Terjun dalam Politik

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:04 WIB

Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Pasar Gelap

Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB

Opini: Cegah Politik Uang

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:52 WIB

Patronasi Sepak Bola di Kabupaten Ngada NTT

Selasa, 31 Januari 2023 | 04:00 WIB

Beasiswa LPDP dan Ikhtiar Membangun SDM Lokal NTT

Senin, 5 Desember 2022 | 14:43 WIB

Qui Scribit, Bis Legit

Kamis, 22 September 2022 | 17:22 WIB

Terpopuler

X