BPOLBF akan Berubah Status Menjadi BLU

photo author
- Selasa, 19 Juli 2022 | 19:06 WIB
Pesona Labuan Bajo dilihat dari wilayah pantai. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Pesona Labuan Bajo dilihat dari wilayah pantai. (KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID| Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU), bukan hanya untuk mengelola keuangan negara tetapi juga sebagai wadah baru pembaruan manajemen keuangan sektor publik.

Demikian yang disampaikan melalui siaran pers dari BPOLBF yang diperoleh KLIKLABUANBAJO.ID, Selasa (19/7/2022).

Dijelaskan bahwa perubahan status menjadi BLU juga sebagai wadah baru pembaruan manajemen keuangan sektor publik (reformasi keuangan negara) yang dalam pelaksanaannya seluruh pemasukan dari hasil pengelolaan aset BPOLBF nantinya tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Baca Juga: Protes Tiga Wisatawan India di Labuan Bajo, Air Terjun Keruh saat Berwisata ke Cunca Wulang

"Tetapi untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik," bunyi salah satu bagian dalam rilis dari Divisi Komunikasi Publik BPOLBF itu.

Dijelaskan bahwa BLU sendiri merupakan inovasi pembaruan manajemen keuangan sektor publik dan menjadi solusi pemerintah di tengah persaingan pasar global dengan tujuan untuk melayani publik dan sekaligus bertujuan untuk mensejaterahkan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan layanan publik melalui pemasukan dan pengelolaan keuangan dari penerapan bisnis sehat yang dilakukan oleh BLU.

Disampaikan juga bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, terutama dalam sistem pengadministrasiannya BPOLBF pada awalnya masih menggunakan logo Kemenparekraf dan logo Wonderful Indonesia sambil merancang sendiri logo resmi kelembagaannya.

Baca Juga: Demonstrasi di Labuan Bajo, 7 Gugatan Kritis Lewat Pertanyaan ke Bupati

Pada tahun 2020, BPOLBF selesai membuat logo kelembagaan yang berbentuk Komodo dengan tubuh dan ekor menyerupai satu kesatuan peta Pulau Flores, Lembata, Alor, dan Bima yang merepresentasikan 11 kabupaten yang menjadi zona koordinatif BPOLBF.

Logo tersebut kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) BPOLBF pada Direktur Jenderal (Dirjen) HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) pada tanggal 30 Desember 2020, dengan nomor pendaftaran IDM000943402 dan dengan jangka perlindungan hak atas merek tersebut selama 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan logo, yaitu tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2030.

Dengan begitu maka BPOLBF secara sah telah menjadi pemegang merek atas logo tersebut, dengan klasifikasi merek kelas 39.

Baca Juga: Maribeth Erb, Sosiolog Asal Singapura Ini Prediksi Kemajuan Labuan Bajo Akan Matikan Masyarakat Lokal

Dijelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, maka dalam proses pendaftaran merek, BPOLBF juga diwajibkan untuk memilih kelas merek dan jenis atau barang dan/atau jasa (sub-kelas) saat mengisi formulir permohonan pendaftaran  Merek.

Sistem klasifikasi merek kelas sendiri sebenarnya adalah pengelompokan atas bidang usaha yang dijalankan menggunakan merek yang telah didaftarkan pada HaKI sebagai tolak ukur global dalam perlindungan dan pendaftaran merek.

Dari 45 Kelas atau pengelompokan bidang usaha, merek BPOLBF sendiri masuk dalam kelas merek nomor 39, dengan klasifikasi transportasi dan perjalanan.

Baca Juga: 7 Alasan Pemprov NTT Naikan Harga Tiket ke Komodo dan Padar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bajo Dance Festival 2025 Disambut Hangat Warga

Rabu, 22 Oktober 2025 | 17:01 WIB

1.731 Wisatawan Mancanegara Kunjung GBC Labuan Bajo

Jumat, 10 Oktober 2025 | 06:39 WIB

Wisatawan Peminat Burung Meningkat di Labuan Bajo

Sabtu, 4 Oktober 2025 | 16:17 WIB

1.345 Wisman Berkunjung ke GBC Labuan Bajo

Senin, 11 Agustus 2025 | 07:39 WIB

Terpopuler

X