KLIKLABUANBAJO.ID| Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) akan berubah status menjadi Badan Layanan Umum (BLU), bukan hanya untuk mengelola keuangan negara tetapi juga sebagai wadah baru pembaruan manajemen keuangan sektor publik.
Demikian yang disampaikan melalui siaran pers dari BPOLBF yang diperoleh KLIKLABUANBAJO.ID, Selasa (19/7/2022).
Dijelaskan bahwa perubahan status menjadi BLU juga sebagai wadah baru pembaruan manajemen keuangan sektor publik (reformasi keuangan negara) yang dalam pelaksanaannya seluruh pemasukan dari hasil pengelolaan aset BPOLBF nantinya tidak mengutamakan mencari keuntungan.
Baca Juga: Protes Tiga Wisatawan India di Labuan Bajo, Air Terjun Keruh saat Berwisata ke Cunca Wulang
"Tetapi untuk dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik," bunyi salah satu bagian dalam rilis dari Divisi Komunikasi Publik BPOLBF itu.
Dijelaskan bahwa BLU sendiri merupakan inovasi pembaruan manajemen keuangan sektor publik dan menjadi solusi pemerintah di tengah persaingan pasar global dengan tujuan untuk melayani publik dan sekaligus bertujuan untuk mensejaterahkan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa melalui peningkatan layanan publik melalui pemasukan dan pengelolaan keuangan dari penerapan bisnis sehat yang dilakukan oleh BLU.
Disampaikan juga bahwa dalam melaksanakan pekerjaannya, terutama dalam sistem pengadministrasiannya BPOLBF pada awalnya masih menggunakan logo Kemenparekraf dan logo Wonderful Indonesia sambil merancang sendiri logo resmi kelembagaannya.
Baca Juga: Demonstrasi di Labuan Bajo, 7 Gugatan Kritis Lewat Pertanyaan ke Bupati
Pada tahun 2020, BPOLBF selesai membuat logo kelembagaan yang berbentuk Komodo dengan tubuh dan ekor menyerupai satu kesatuan peta Pulau Flores, Lembata, Alor, dan Bima yang merepresentasikan 11 kabupaten yang menjadi zona koordinatif BPOLBF.
Logo tersebut kemudian didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) BPOLBF pada Direktur Jenderal (Dirjen) HaKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhukham) pada tanggal 30 Desember 2020, dengan nomor pendaftaran IDM000943402 dan dengan jangka perlindungan hak atas merek tersebut selama 10 tahun mulai dari tanggal penerimaan logo, yaitu tanggal 31 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2030.
Dengan begitu maka BPOLBF secara sah telah menjadi pemegang merek atas logo tersebut, dengan klasifikasi merek kelas 39.
Dijelaskan, sesuai dengan undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, maka dalam proses pendaftaran merek, BPOLBF juga diwajibkan untuk memilih kelas merek dan jenis atau barang dan/atau jasa (sub-kelas) saat mengisi formulir permohonan pendaftaran Merek.
Sistem klasifikasi merek kelas sendiri sebenarnya adalah pengelompokan atas bidang usaha yang dijalankan menggunakan merek yang telah didaftarkan pada HaKI sebagai tolak ukur global dalam perlindungan dan pendaftaran merek.
Dari 45 Kelas atau pengelompokan bidang usaha, merek BPOLBF sendiri masuk dalam kelas merek nomor 39, dengan klasifikasi transportasi dan perjalanan.
Baca Juga: 7 Alasan Pemprov NTT Naikan Harga Tiket ke Komodo dan Padar
Artikel Terkait
Petani Resah Harga Komoditi Porang Anjlok Sampai Rp.1500 Perkilogram
Cunca Wulang Dinilai Tempat Sakral, Pesan Wisatawan Asal Bali Agar Diperhatikan Pengunjung
Bom Ikan Ditemukan di Perairan Labuan Bajo
Nikmati Gua dan Air Terjun di Spot Sama, Datanglah ke Liang Kantor Mbeliling
Dokter Spesialis Komodo Jadi Motivasi Pemprov NTT Naikan Harga Tiket
5 Pulau Terbaik di Labuan Bajo untuk Inap Saat Berwisata
Ini Harapan Bupati Mabar terkait Kebijakan bagi Wisatawan Tujuan Komodo dan Padar
Indonesia Dinilai Sukses Jadi Tuan Rumah G-20 Finance Track
Asosiasi Pilot Drone Indonesia Hadir di Labuan Bajo