KLIKLABUANBAJO.ID| Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT), menyampaikan 7 alasan menaikan harga tiket bagi wisatawan yang berkunjung ke Pulau Komodo dan Padar dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK) Labuan Bajo.
Pemprov NTT menyampaikan alasan kenaikan harga tiket ke Komodo dan Padar di TNK itu, melalui Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) NTT Dr Zeth Sony Libing.
Kenaikan harga tiket ke Pulau Komodo dan Padar dalam kawasan TNK itu, disampaikan Kadis Parekraf NTT saat
sosialisasi penerapan daya dukung, daya tampung berbasis jasa ekosistem di TN Komodo.
Baca Juga: Petani Resah Harga Komoditi Porang Anjlok Sampai Rp.1500 Perkilogram
Sosialisasi tersebut berlangsung di aula lantai satu Kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Kamis (14/7/2022), Bupati Edistasius Endi, tampil sebagai moderator di sosialisasi tersebut.
Kadis Parekraf saat itu menyampaikan bahwa harga tiket terbaru sebesar Rp3.750.000 per orang berlaku selama satu tahun.
"Itu tidak hanya untuk sekedar tiket
masuk tetapi konservasi, pemberdayaan, pengamanan, pengelolaan sampah. Kontribusi itu satu kali per tahun," kata Kadis Parekraf.
Baca Juga: Para Perwira Lulusan Terbaik Sampaikan Kesan dan Harapan
Kebijakan tersebut kata dia, rencana launchingnya pada 29 Juli 2022 dan mulai berlaku 1 Agustus 2022 namun masih ada dispensasi.
"Bagaimana dengan teman-teman yang sudah beli paket sampai Desember. Pemerintah dispensasi sampai Desember dengan harga biasa," kata dia.
Namun dispensasi itu diberikan bila ada bukti pemesanan paket perjalanan wisata dari wisatawan untuk mengetahui berapa jumlah yang sudah booking.
Baca Juga: Baba Wau, Obat Tradisi Jadi Pertolongan Pertama Ibu di Manggarai Saat Si Kecil Terserang Panas
Sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo menghadiri sosialisasi hari itu. Sebagai peserta, mereka menyampaikan catatan-catatan kritis kepada Pemprov NTT.
Salah satunya disampaikan oleh Pater Marsel Agot.
"Bicara konservasi kami setuju seribu persen. Walaupun kami bukan pakar tetapi bicara konservasi kami sudah buat. Ada dua dosa dari kebijakan ini. Pertama dosa timing atau waktu, kebijakan diambil saat sedang resesi ekonomi. Tiba-tiba kebijakan ini datang seperti dunia mau kiamat, serba mendadak," kata Pater Marsel.
Artikel Terkait
UMKM Berkontribusi Besar dalam Penyerapan Tenaga Kerja
Pernah Jadi Spot Wisata Terpopuler Mbeliling, Puncak Eltari di Puar Lolo Kini Penuh Semak Belukar
Platform Daring Mendongkrak Omzet Jualan UMKM
10 Spot Wisata Mbeliling Terkenal dan Wajib Dikunjungi
Baba Wau, Obat Tradisi Jadi Pertolongan Pertama Ibu di Manggarai Saat Si Kecil Terserang Panas