Tunda Saja Dulu Penerapan Tiket Masuk TNK Rp 3,7 Juta

photo author
- Rabu, 20 Juli 2022 | 10:49 WIB
Jimmy Carvallo, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik (Jimmy Carvallo )
Jimmy Carvallo, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik (Jimmy Carvallo )

Pertanyaannya, ke mana peruntukan atau alokasi dana (pungutan) itu, sementara yang saya tahu, tidak ada feedback juga untuk bantu konservasi di TNK.

Baca Juga: Inilah Program Kerja Mahasiswa Unika Santo Paulus Ruteng Selama KKN di Cunca Wulang

4. PT Flobamora atau Pemda Mabar?
Atau mari kita berpikir sedikit lebih kritis lagi. Dari paket eksklusif Rp 3,750,000 ini, di dalamnya ada pembagian PAD untuk Pemda Mabar yang hanya Rp 100,000.

Artinya, dari 1 orang yang membeli paket ini, terselip Rp. 100,000 (saja) untuk menjadi hak Pemda Mabar. Padahal, TNK ada di wilayah Kabupaten Manggarai Barat.

Yang mesti kita ketahui juga, PT Flobamora belum memiliki rekam jejak pengalaman mengelola destinasi pariwisata di tempat lain yang bisa kita harapkan memberi harapan baik.

Baca Juga: Demonstrasi di Labuan Bajo, 7 Gugatan Kritis Lewat Pertanyaan ke Bupati

Sebaiknya, "kemarin" itu, memang Pemda Mabar saja yang mengelola, karena pertimbangan utamanya, dari sisi pantauan dan intervensi masyarakat, juga komunikasi yang dibangun antar masyarakat setempat dan pemerintah bisa lebih mudah.

Ada kedekatan "koreksi dua arah". Berbagai kekuatiran dan kekeliruan yang kemungkinan akan dibuat bisa diminimalisir dengan lebih mudah.

5. Penerapan Tarif Rp.3,7 Juta Ditunda
Sebaiknya memang penerapan tarif Rp 3,750.000, paket yang dijual oleh BUMD PT Flobamora di Komodo dan Padar di atas ditunda tahun depan saja.

Baca Juga: Protes Tiga Wisatawan India di Labuan Bajo, Air Terjun Keruh saat Berwisata ke Cunca Wulang

Karena sudah ada pemasaran paket oleh sejumlah travel agen di Labuan Bajo jauh sebelum ini.

Mereka tentu bisa saja kolaps, karena kebijakan ini di luar dugaan dan langsung "menghantam" usaha mereka yang baru mulai bangkit akibat diterpa pandemi.

Kebijakan ini tentulah terlalu pagi, mendadak dan tidak mendengar masukan dari para pelaku jasa pariwisata.

Oleh : Jimmy Carvallo, Direktur Lembaga Kajian Demokrasi dan Transparansi Publik/LKD TRAP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Feliks Janggu

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Komodo: Antara Konservasi dan Ekonomi

Sabtu, 10 Agustus 2024 | 07:58 WIB

Pornografi dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Jumat, 24 November 2023 | 22:43 WIB

Ketika Perempuan Enggan Terjun dalam Politik

Selasa, 6 Juni 2023 | 08:04 WIB

Sistem Proporsional Tertutup Ibarat Pasar Gelap

Minggu, 4 Juni 2023 | 19:12 WIB

Opini: Cegah Politik Uang

Sabtu, 3 Juni 2023 | 17:52 WIB

Patronasi Sepak Bola di Kabupaten Ngada NTT

Selasa, 31 Januari 2023 | 04:00 WIB

Beasiswa LPDP dan Ikhtiar Membangun SDM Lokal NTT

Senin, 5 Desember 2022 | 14:43 WIB

Qui Scribit, Bis Legit

Kamis, 22 September 2022 | 17:22 WIB

Terpopuler

X