Mengenal Lebih Dalam tentang Kawasan Ekonomi Khusus

photo author
- Selasa, 17 Oktober 2023 | 08:52 WIB
Mengenal lebih dalam tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (KLIKLABUANBAJO.ID)
Mengenal lebih dalam tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). (KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID | Melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), percepatan pembangunan ekonomi diharapkan bisa tercapai melalui peningkatan penanaman modal di sebuah kawasan yang memiliki keunggulan ekonomi dan geostrategis.

UU mendefinisikan KEK sebagai kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian, serta memperoleh fasilitas tertentu.

Kini KEK telah menjadi instrumen bagi Indonesia untuk menggenjot pertumbuhan ekonominya selain mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan. Itu sesuai dengan definisi KEK menurut UU 39/2009.

Baca Juga: Penerbangan Internasional ke Lombok dari Kota-kota Dunia Ditingkatkan

Dilansir dari Indonesia.go.id, KEK dipersiapkan untuk memaksimalkan kegiatan industri, ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi. Itulah harapan pemerintah dengan terus menggenjot keberadaan KEK.

Hingga 2023, KEK telah mencatatkan nilai investasi sebesar Rp140 triliun dan menyerap 86.273 tenaga kerja dari 318 pelaku usaha.

Kehadiran KEK diharapkan membangun kemampuan dan daya saing ekonomi pada level nasional melalui industri-industri dan pariwisata bernilai tambah. Lantas pertanyaan selanjutnya, sampai saat ini berapa jumlah KEK yang telah beroperasi di Indonesia?

Menurut data Bappenas, saat ini Indonesia memiliki 18 KEK, yang tersebar di 15 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 KEK telah beroperasi, salah satunya adalah KEK Karimun.

Baca Juga: Perjalanan dari Labuan Bajo ke Batulicin, Berikut ini Kapal yang Melewati Rute itu

Sejak dikembangkan pada 2009, pembangunan KEK di pelbagai daerah ditujukan untuk mengakselerasi perkembangan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru di daerah, mendorong pemerataan pembangunan, dan sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

Lebih lanjut, pemerintah juga telah mentransformasikan kebijakan pengembangan KEK dengan menekankan orientasi pada terwujudnya KEK yang mampu membangun nilai tambah atas penguasaan teknologi dan sumber daya manusia (KEK generasi 2), melalui pengembangan KEK kesehatan, KEK pendidikan, KEK ekonomi digital, dan KEK maintenance repair and overhaul (MRO).

Untuk memantau perkembangan pembangunan, realisasi investasi, dan efektivitas fasilitas masing-masing KEK, Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK menyelenggarakan rapat kerja bertajuk “Evaluasi Perkembangan KEK Triwulan III” di Hotel Angsana, Bintan, Kepulauan Riau, Jumat (5/10/2023).

Baca Juga: Labuan Bajo ke Kendari Sampai Gorontalo dan Bitung, Berikut ini Jadwal Kapalnya

“Rapat evaluasi capaian perkembangan seluruh KEK ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi sampai tingkat pimpinan, sehingga dapat melihat gambaran utuh capaian kinerja KEK di triwulan III,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, selaku Plt Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK.

Selain itu, Susiwijono menjelaskan, pertemuan itu bertujuan juga untuk mendiskusikan strategi untuk pengembangan KEK ke depannya selanjutnya agar programnya lebih mengena sasaran. Dalam rapat yang tersebut, terungkap bahwa implementasi fasilitas kemudahan di KEK semakin lancar diberikan pasca-Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X