ragam

Mengingatkan lagi Dokumen Renstra Pengeloaan BAM yang ada Sejak 2015 di Mabar NTT

Rabu, 26 November 2025 | 11:09 WIB
Mengingatkan lagi dokumen renstra pengeloaan BAM yang ada sejak 2015 di Mabar NTT. (KLIKLABUANBAJO.ID)

Dokumen tentang rencana strategis (Renstra) pengelolaan Bentang Alam Mbeliling (BAM) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah ada dan diatur dalam Peraturan Bupati (perbup) tahun 2015 lalu.

 

KLIKLABUANBAJO.ID | Kini dokumen itu diperkenalkan lagi untuk mengingatkan para pemangku kepentingan, baik instansi pemerintah maupun dunia usaha, serta berbagai pihak lainnya bahwa keberlanjutan dari dokumen itu perlu menjadi perhatian bersama.

Hal ini dinilai sangat penting karena BAM bukan hanya menjadi salah satu urat nadi bagi kehidupan banyak warga di Mabar tetapi juga memberi kontribusi bermakna bagi Indonesia dan dunia berkaitan dengan ekologi atau keberagaman hayati, seperti burung endemik yang hidup di BAM.

Baca Juga: Imigrasi Labuan Bajo Ingatkan Hati-Hati dengan Iklan Loker ke Luar Negeri di Medsos

Salah satu hal penting dari BAM adalah merupakan sumber air bersih, baik bagi sekitar 40.000 warga di sekitar BAM, maupun bagi warga di Labuan Bajo, termasuk untuk kepentingan di sektor pariwisata.

Di sisi lain, dokumen tentang renstra yang sudah ada sejak 10 tahun lalu itu berhadapan dengan beberapa perubahan yang muncul bersamaan dengan perjalanan waktu, baik di instansi-instasi pemerintah maupun di dunia usaha serta sektor lainnya.

Mengingatkan lagi tentang dokumen itu dikemas dalam acara workshop sensitisasi rencana strategis Bentang Alam Mbeliling, bertemakan mewujudkan bentang alam yang produktif dan berkelanjutan.

Baca Juga: Konsumsi Listrik di Mabar Meningkat Signifikan Sejalan dengan Pertumbuhan Ekonomi

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Burung Indonesia itu berlangsung di Crowne Plaza Labuan Bajo, Rabu (26/11/2025), dihadiri oleh perwakilan dunia usaha dan perwakilan instansi-instansi pemerintah serta komponen terkait lainnya.

Flores Programme Manager Burung Indonesia Tiburtius Hani, menyampaikan bahwa diskusi-diskusi tentang perlunya renstra BAM sudah mulai sejak tahun 2008 oleh wadah bernama Komite Mbeliling yang dikukuhkan oleh surat keputusan bupati tahun 2011.

Secara resmi renstra itu diatur melalui Peraturan Bupati Mabar pada tahun 2015.

Baca Juga: Pemekaran 31 Desa di Mabar, Ketua DPRD: Target Desember Sudah Dievaluasi

"Salah satu yang kita butuh saat ini bagaimana menyatukan komitmen semua pihak. Apa kepentingan bersama kita, misalnya air. Apa yang sudah didiskusikan sejak beberapa tahun lalu itu bisa sanding dengan dinamika sekarang, apa yang perlu diperbaharui," kata Tiburtius.

Menurutnya upaya memperbaharui bisa diintegrasikan melalui program atau kebijakan di instansi atau perusahan.

Halaman:

Tags

Terkini