Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 652.103 batang rokok ilegal dan 7,58 liter Minunan Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dimusnahkan secara simbolis di Labuan Bajo tepatnya di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Labuan Bajo.
Pemusnahan simbolis itu dilakukan di Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean (TMP) C Labuan Bajo, Selasa (29/7/2025) pagi, sisanya dimusnahkan di TPA Warloka, dihadiri sejumlah pihak terkait.
Baca Juga: Program Pariwisata Naik Kelas Menyentuh Wisata Kuliner
Total nilai dari barang yang dimusnahkan itu Rp946.705.940, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp634.602.432.
Baca Juga: Akunitas Mabar Optimalkan Medsos untuk Promosi Produk UMKM
Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang dimusnahkan merupakan eks barang hasil penindakan periode tahun 2024 sampai dengan 10 Juni 2025 di Pulau Flores dan Lembata yang merupakan wilayah Pengawasan KPPBC TMP C Labuan Bajo.***
Baca Juga: Pasokan BBM ke Labuan Bajo Tersendat, Sektor Pariwisata Terkena Dampak