Dalam Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih tanggal 24 sampai 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Mabar.
KLIKLABUANBAJO.ID | Komisioner Bawaslu Mabar yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muhamad Hamka, menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan.
"Coklit adalah sub tahapan yang sangat penting dalam merawat data pemilih. Sebab kualitas data pemilih dimulai dari pelaksanaan Coklit," kata Hamka, Sabtu (27/7/2024) pagi.
Baca Juga: Perumda Bidadari Mabar Berbenah, Siap Branding Batu Cermin dan Urus Tempat Parkir Kampung Ujung
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kata dia, yaitu tidak mengisi nomor TPS pada stiker coklit, stiker coklit tidak ditandatangani oleh kepala keluarga, dua kepala keluarga dalam satu rumah diisi dalam satu stiker coklit.
Selain itu ada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam stiker coklit, pemilih yang dicoklit tanpa dokumen pendukung, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung, sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker coklit, hanya ditempel stiker coklit tetapi tidak dicoklit.
Baca Juga: Rencana Penutupan TNK, Ketua DPRD Mabar Ingatkan bahwa Wisata Bahari Sangat Diminati Wisatawan
Ada juga kesalahan pengisian nama Kepala Keluarga (KK) dalam stiker coklit, terdapat pemilih disabilitas yang tidak didata dalam kategori pemilih disabilitas oleh Pantarlih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih dicoklit.
"Terkait dengan sejumlah pelanggaran di atas, Bawaslu Manggarai Barat melalui Panwascam dan PKD memberikan 31 saran perbaikan secara lisan dan 1 saran perbaikan tertulis, dan semuanya di tindaklanjuti oleh Pantarlih," kata Hamka.
Baca Juga: Miris, 7,4 Persen Perokok di Indonesia Berusia 10 sampai 18 Tahun
Pihaknya mengapresiasi respon cepat dari KPU Mabar.
"Kami mengapresiasi respon cepat KPU Manggarai Barat dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh pengawas kelurahan/desa dan Panwascam," kata Hamka.***
Baca Juga: Saran dari Politisi Senior Mabar: Anggota DPRD yang Baru Terpilih Harus Banyak Membaca