Dalam Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih tanggal 24 sampai 24 Juli 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) KPU Mabar.
KLIKLABUANBAJO.ID | Komisioner Bawaslu Mabar yang merupakan Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Muhamad Hamka, menjelaskan bahwa sejumlah pelanggaran itu ditemukan saat Bawaslu melakukan pengawasan.
"Coklit adalah sub tahapan yang sangat penting dalam merawat data pemilih. Sebab kualitas data pemilih dimulai dari pelaksanaan Coklit," kata Hamka, Sabtu (27/7/2024) pagi.
Baca Juga: Perumda Bidadari Mabar Berbenah, Siap Branding Batu Cermin dan Urus Tempat Parkir Kampung Ujung
Pelanggaran-pelanggaran yang ditemukan kata dia, yaitu tidak mengisi nomor TPS pada stiker coklit, stiker coklit tidak ditandatangani oleh kepala keluarga, dua kepala keluarga dalam satu rumah diisi dalam satu stiker coklit.
Selain itu ada pemilih yang namanya tidak tercantum dalam stiker coklit, pemilih yang dicoklit tanpa dokumen pendukung, Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung, sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker coklit, hanya ditempel stiker coklit tetapi tidak dicoklit.
Baca Juga: Rencana Penutupan TNK, Ketua DPRD Mabar Ingatkan bahwa Wisata Bahari Sangat Diminati Wisatawan
Ada juga kesalahan pengisian nama Kepala Keluarga (KK) dalam stiker coklit, terdapat pemilih disabilitas yang tidak didata dalam kategori pemilih disabilitas oleh Pantarlih, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih dicoklit.
"Terkait dengan sejumlah pelanggaran di atas, Bawaslu Manggarai Barat melalui Panwascam dan PKD memberikan 31 saran perbaikan secara lisan dan 1 saran perbaikan tertulis, dan semuanya di tindaklanjuti oleh Pantarlih," kata Hamka.
Baca Juga: Miris, 7,4 Persen Perokok di Indonesia Berusia 10 sampai 18 Tahun
Pihaknya mengapresiasi respon cepat dari KPU Mabar.
"Kami mengapresiasi respon cepat KPU Manggarai Barat dalam menindaklanjuti temuan pelanggaran oleh pengawas kelurahan/desa dan Panwascam," kata Hamka.***
Baca Juga: Saran dari Politisi Senior Mabar: Anggota DPRD yang Baru Terpilih Harus Banyak Membaca
Artikel Terkait
Sambut Penerbangan Internasional di Bandara Komodo, Anggota DPRD Ingatkan Masalah Sampah di Labuan Bajo
Peserta dari Labuan Bajo Harumkan Nama Provinsi NTT di Duta Remaja Pariwisata Indonesia
Tasya Homestay Labuan Bajo Sudah Beroperasi, Berada di Tengah Kota dengan Harga Terjangkau
Penerbangan Internasional Perdana Kuala Lumpur - Labuan Bajo Tinggi Peminat
BPOLBF Koordinasi dengan Keuskupan di Flores untuk Destinasi Religi Katolik
Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai
Mendukung Suksesnya Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024
Camat Komodo Imbau Warga Tidak Buang Puntung Rokok di Lahan Kering
Umat Katolik di NTT Banyak ke Timor Leste Hadir Misa Agung Paus Fransiskus
Pemkab Mabar Intens Turun Lapangan Ukur Batas 31 Desa Pemekaran Menuju Definitif
Peluang Bisnis Cuci Mobil dan Sepeda Motor Menjanjikan, Berikut ini Panduannya
Pasar Werang dan Noa Berpeluang Besar jadi Pasar Harian, ini Penjelasan Pemkab Mabar
Pasar Noa jadi Pasar Harian, Anggota DPRD Terpilih Sardi Jeramat: Geliat Ekonomi Masyarakat Semakin Positif
Camat Sano Nggoang Sambut Baik Rencana Peningkatan Status Pasar Werang Menjadi Pasar Harian
Semangat Kebangkitan Musik Tradisional Indonesia Melalui Lokovasia 2024
Kapolres Mabar Minta Dukungan Tokoh Agama, Bersinergi Menjaga Keamanan
Universitas Terbuka Di Bawah Naungan Kemdikbudristek Tawarkan Fleksibilitas Belajar dengan Biaya Terjangkau
Kerja Keras IWP Tangani Sampah di Labuan Bajo Masuk Babak Baru, Environment Learning Center Diresmikan
Investor yang Memiliki Lahan di Golo Mori Labuan Bajo, Jangan Biarkan Lahannya Terlantar
Pilgub NTT 2024, Edi Hamsi: Melki Laka Lena Semakin Menguat
BBM di Labuan Bajo dan Penantian di Ruas Jalan hingga Malam Menyambut Pagi
APAC DNS Forum 2024: Bangun Masa Depan Internet dengan Kolaborasi