Kepala Dinas Nakertranskop dan UMKM Theresia Primadona Asmon, menjelaskan pihaknya dengan para pelaku UMKM di Kampung Ujung sudah ada perjanjian penempatan kuliner sebelumnya, salah satunya memuat tentang kewajiban untuk mencantumkan daftar harga setiap menu kepada pengunjung.
"Ada di perjanjian penempatan kuliner. Itu salah satu syarat, wajib informasi menu dan harga, juga menyiapkan timbangan digital," kata Ney, sapaannya.
Dia menegaskan, bila perjanjian itu dilanggar maka pelaku usaha kuliner itu akan dikeluarkan.
Baca Juga: Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR Tekankan Kolaborasi untuk Penataan Efektif
"Dikeluarkan karena itu kewajiban pedagang dan hak konsumen," kata Ney.
Ditanya tentang dugaan masih adanya pelaku usaha kuliner yang belum sepenuhnya menjalani perjanjian, Ney mengakui bahwa masih ada kelemahan.
"Itu kelemahannya tidak ada pengelola karena tidak setiap hari kami pantau. Kadang-kadang pas sidak semua lengkap, semua booth punya daftar harga dan menu," kata Ney.
Dia berharap semoga secepatnya ditunjuk pengelolanya.***
Baca Juga: Harga Emas Naik Drastis, Portofolia Emas di Pegadaian Labuan Bajo Rp7 Miliar