Peluang Bisnis Cuci Mobil dan Sepeda Motor Menjanjikan, Berikut ini Panduannya

photo author
- Rabu, 17 Juli 2024 | 07:17 WIB
Sejumlah mobil di tempat parkir Kantor Bupati Mabar NTT. Peluang bisnis cuci mobil dan sepeda motor menjanjikan, berikut ini panduannya. (Foto: Milan)
Sejumlah mobil di tempat parkir Kantor Bupati Mabar NTT. Peluang bisnis cuci mobil dan sepeda motor menjanjikan, berikut ini panduannya. (Foto: Milan)

• Pencucian mobil diklasifikasikan dalam kategori Pencucian dan Salon Mobil dengan nomor KBLI 45202. Cakupan kegiatan usahanya meliputi pencucian mobil dan salon mobil, termasuk pemolesan dan pemasangan bagian serta aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil. Untuk itu, harus dipastikan nomor KBLI dari bisnis pencucian motor dan mobil saat mengurus perizinannya.

Daftar Perizinan untuk Bisnis Pencucian Mobil/Motor:

• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP. Dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan. Persyaratan bisa diurus dengan mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Tinggal mengikuti instruksi yang ada.

Baca Juga: Bawaslu Temukan Permasalahan dalam Pemetaan TPS pada 14 Desa di Kabupaten Manggarai

• NIB (Nomor Induk Berusaha)

Ketika merintis usaha kini wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini merupakan identitas pelaku usaha. Untuk mendapatkannya cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mengantongi NIB, pelaku usaha tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).

Berikut ini cara memperoleh NIB:

A. Pertama membuat Akun OSS untuk mendapatkan Hak Akses, caranya:

• Masuk ke laman https://oss.go.id;

• Pilih Daftar;

• Pilih Skala Usaha (UMK);

• Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;

• Menglengkapi Formulir Pendaftaran;

• Cek email dan klik tombol Aktivasi;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X