Bawaslu Manggarai Koordinasi dengan KPU dan Dinas Dukcapil terkait Pemilih Potensial Non e-KTP

- Minggu, 17 September 2023 | 14:51 WIB
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Yohanes Manasye (kanan) saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Yakobus Banggut (kiri).
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Yohanes Manasye (kanan) saat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Manggarai Yakobus Banggut (kiri).

KLIKLABUANBAJO.ID | Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT, Yohanes Manasye mendatangi KPU dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai pada Jumat (15/9/2023).

Kedatangan Yohanes bersama stafnya dalam rangka koordinasi dan pengawasan terkait pemilih potensial non e-KTP. Sebelumnya, hasil pendataan KPU dan pengawasan Bawaslu saat penetapan Daftar Pemilu Tetap (DPT) di KPU Manggarai pada Rabu (21/06/2023) lalu ditemukan pemilih potensial non e-KTP sebanyak 17.393.

Baca Juga: Sudah 42 Hari Mendayung Keliling Flores Lewat Laut, Berikut Kabar dari Tim Ekspedisi Dayung Jelajah Nusantara

"Kita terus berupaya menekan potensi kerawanan Pemilu, termasuk pemenuhan hak pilih bagi pemilih potensial non e-KTP pada Pemilu 2024 nanti," ujar Yohanes.

Dalam kesempatan itu, anggota KPU Kabupaten Manggarai Albert Efendi menyebutkan pihaknya terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk melakukan perekaman e-KTP terhadap pemilih potensial.

Baca Juga: Masyarakat Harus Dilibatkan dalam Pengembangan Pariwisata di Para Puar Labuan Bajo

Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai itu mengaku sudah menyerahkan data pemilih potensial non e-KTP by name by address kepada Dinas Dukcapil. Dinas tersebut merespon baik permintaan KPU Manggarai dan telah melakukan perekaman data untuk 7.000-an pemilih yang sebelumnya belum mengantongi e-KTP.

Sepulang dari KPU Manggarai, Yohanes dan stafnya melanjutkan koordinasi ke Dinas Dukcapil. Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan perekaman e-KTP terutama bagi pemilih pemula yang saat pemungutan suara 14 Februari 2024 nanti telah berusia 17 tahun.

Baca Juga: Penerbangan Internasional Langsung ke Labuan Bajo dari Luar Negeri, Berikut ini Informasi Terbarunya

Namun ia mengungkap, aplikasi e-KTP hanya bisa merekam data penduduk yang telah berusia 17 tahun saat melakukan perekaman. Bagi pemilih potensial yang pada 14 Februari tahun depan telah berusia 17 tahun, namun belum mencapai usia tersebut saat melakukan perekaman, tidak dapat diterima oleh aplikasi.

Baca Juga: Labuan Bajo Flores NTT Buka Segmen Pasar dengan Australia untuk Prodak Pariwisata

Meski demikian, berbagai upaya Dinas Dukcapil Manggarai agar memaksimalkan perekaman e-KTP bagi penduduk wajib e-KTP, termasuk pemilih pemula. Di antaranya dengan memberikan pelayanan di kantor sejak pagi sampai sore hari.

Selain pelayanan di kantor, mulai 1 Oktober 2023, Dinas Dukcapil juga akan jemput bola ke sekolah-sekolah, karena potensi pemilih pemula sangat banyak di sekolah-sekolah. Lalu, menjelang Pemilu, pihaknya akan maksimalkan perekaman e-KTP dengan sistem jemput bola ke setiap kecamatan dan kelurahan/desa.***

Baca Juga: Kawasan Investasi Spot Eksklusif di Labuan Bajo 129,609 Hektar Dibangun Secara Inklusif Ada 11 Investor

Baca Juga: Tim DJN Flores Sea Kayak Expedition Kunjung Danau Kelimutu Mengisi Recovery di Nanganesa Ende

Halaman:

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X