KPU Manggarai Barat NTT Gencar Sosialisasi Pemilih Tambahan Kepada Masyarakat

- Rabu, 13 September 2023 | 21:22 WIB
KPU Manggarai Barat NTT gencar sosialisasi pemilih tambahan kepada masyarakat. (Foto: Feliks)
KPU Manggarai Barat NTT gencar sosialisasi pemilih tambahan kepada masyarakat. (Foto: Feliks)

KLIKLABUANBAJO.ID | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT, melalui Panitia Pemungutan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa gencar melakukan sosialisasi terkait Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb untuk Pemilihan Umum tahun 2024.

PPS Desa Cunca Wulang, PPS Desa Tiwu Riwung Rabu (13/9/2023) menghadirkan pemateri dari PPK Kecamatan menyosialisasikan kepada masyarakat tentang DPTb.

Baca Juga: Tinggalkan Labuan Bajo Manggarai Barat, 1.184 Orang Menyeberang dengan Feri

DPTb adalah pemilih yang sudah terdata di dalam DPT suatu tempat, namun ingin menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan di tempat lain di luar TPS ia tercatat dalam DPT.

Ada pun dalam sosialisasi itu, beberapa alasan yang memungkinkan seseorang meminta pindah memilih pada hari pemungutan suara.

Baca Juga: Sebanyak 6.858 Orang Berangkat Lewat Laut Tinggalkan Labuan Bajo Manggarai Barat NTT

Pertama, karena alasan menjalankan tugas di tempat lain pada hari pemungutan suara. Menjalani rawat inap di rumah sakit.

Menjalani tahanan di lembaga pemasyarakatan, mengalami bencana alam, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial.

Baca Juga: Kesuksesan Erick Tohir Membangun Tradisi Juara Timnas Indonesia Mengantar Iklim Sepak Bola Semakin Membaik

Tugas belajar, menjalani rehabilitasi narkoba, dan bekerja di luar domisilinya.

Wajib pilih perlu memastikan diri tercatat namanya dalam DPT, melengkapi syarat untuk pindah memilih, dan datangi segera Panitia Pemungutan Suara (PPS), PPK atau KPUD asal, atau tujuan.

Baca Juga: Di Era Erick Tohir Memimpin PSSI, Sepak Bola Indonesia Semakin Berhasil dan Bermental Juara

Penyelenggara jajaran KPU akan membantu menginformasikan syarat-syarat yang perlu dilengkapi,misalnya KTP dan KK terbaru yang bersangkutan.

Juga surat-surat tugas di luar domisili dari atasan, dan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Baca Juga: Warga Kampung Buas Lembor Mabar NTT Butuh Jembatan di Kali Wae Lombur

Halaman:

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X