• Memeriksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
• Memahami dan Mencentang Pernyataan Mandiri;
• Memeriksa Draf Perizinan Berusaha;
• Menerbitkan Nomor Induk Berusaha.
Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).
Baca Juga: Penerbangan Internasional Perdana Kuala Lumpur - Labuan Bajo Tinggi Peminat
Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah. Namun demikian, operasional bisnis ini tetap diwajibkan menerapkan standar K3L. Sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.
Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, pelaku usaha dapat melakukan registrasi online melalui laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) di https://simpktn.kemendag.go.id.
Baca Juga: Peserta dari Labuan Bajo Harumkan Nama Provinsi NTT di Duta Remaja Pariwisata Indonesia
Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan dirintis ini dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Sejalan dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah. Apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.
Perizinan usaha penting bagi setiap pelaku usaha, agar menjalankan operasional bisnis dengan aman dan tenang. Kelengkapan izin usaha juga dapat memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk mengembangkan lebih jauh bisnisnya.***
Baca Juga: Penerbangan Labuan Bajo-Kuala Lumpur Mulai September 2024, Berikut ini Jadwalnya