• Cek email untuk mengetahui username dan password;
• Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan memiliki hak akses ke sistem tersebut. Instruksi selengkapnya bisa dilihat di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
Baca Juga: BPOLBF Koordinasi dengan Keuskupan di Flores untuk Destinasi Religi Katolik
B. Mengisi Formulir Pendaftaran
• Buka situs website https://oss.go.id/;
• Pilih Masuk;
• Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol Masuk;
• Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru;
• Menlengkapi Data Pelaku Usaha;
• Melengkapi Data Bidang Usaha;
• Melengkapi Data Detail Bidang Usaha;
• Melengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
• Memeriksa Daftar Produk/Jasa;
• Memeriksa Data Usaha;
• Memeriksa Daftar Kegiatan Usaha;