Wajah Baru Pelayanan Publik di NTT Hasil Pengukuran Ombudsman

photo author
- Selasa, 27 Desember 2022 | 06:22 WIB
Konferensi pers di Luwansa Hotel Labuan Bajo, Senin (26/12/2022). Salah satunya terkait wajah baru pelayanan publik di NTT hasil pengukuran Ombudsman.  (KLIKLABUANBAJO.ID)
Konferensi pers di Luwansa Hotel Labuan Bajo, Senin (26/12/2022). Salah satunya terkait wajah baru pelayanan publik di NTT hasil pengukuran Ombudsman. (KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID| Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kini tampil dengan wajah baru dalam hal pelayanan publik hasil pengukuran yang dilakukan oleh Ombudsman RI.

Di tahun 2022 ini Provinsi NTT dikategorikan baik, dalam hal pelayanan publik dari hasil pengukuran yang dilakukan oleh Ombudsman.

Baca Juga: Apa Kabar Janji Pemkab Mabar di NTT Pindahkan Uang dari Laut ke Darat

Atas hasil pengukuran dengan predikat baik itu maka NTT juga disematkan sebagai provinsi dengan zona hijau oleh Ombudsman dalam hal pelayanan publik.

"Provinsi NTT untuk pertama kali selama kami melakukan pengukuran, baru kali ini hijau. Kemudian ada juga Kota Kupang hijau baru pertama kali. Tetapi ini bukan kualitas tertinggi," kata anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, saat konferensi pers di Luwansa Hotel Labuan Bajo, Senin (26/12/2022).

Baca Juga: Luncurkan IMDI 2022, Menkominfo: Indonesia Terapkan Toolkit Hasil KTT G20

Walaupun pelayanan publik di NTT kini tergolong baik namun masih perlu pembenahan, terutama pada pelayanan kesehatan, pendidikan, dan BPJS.

Seperti yang terjadi di daerah lainnya, pelayanan BPJS punya catatan tersendiri. Banyak warga yang terpental.

Baca Juga: Komunitas Masyarakat Suku Karo Labuan Bajo Nobatkan Marga Sembiring Meliala untuk Wabup Mabar NTT

"Masih banyak warga di NTT yang terpental, sejak Oktober terpental dari BPJS. Selama ini mereka merasa diri sudah dalam BPJS, mereka tidak sadar kalau mereka sudah tidak lagi dalam BPJS karena sudah dicoret. Mereka baru tahu setelah pelayanan di Rumah Sakit. Mereka baru sadar ketika sudah sekarat di Rumah Sakit," kata Endi.

Ketidaktauan itu karena tidak mendapat sosialisasi dan tidak diumumkan.

Ada dua alasan dasar pencoretan yaitu karena ada kesalahan teknis berkaitan dengan perpaduan data, antara lain berkaitan dengan NIK. Alasan kedua karena yang bersangkutan sudah meningkat kelas ekonominya.

Baca Juga: Pembangunan Wisata Literasi di Labuan Bajo Hampir Rampung

"Dua alasan ini bisa sama-sama tidak valid," kata Endi.

Dijelaskannya, secara umum di semua daerah, pelayanan publik yang berkualitas masih mengalami kendala karena orientasi birokrasi masih pada kekuasaan, bukan pada pelayanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Menggali 'Emas' di Warloka Pesisir di HPN 2025

Minggu, 9 Februari 2025 | 15:02 WIB

Terpopuler

X