KLIKLABUANBAJO.ID| Dibuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023 ini, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 itu, berikut ini.
Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan CASN untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.
Baca Juga: Isteri Chat Mesra dengan Lelaki Lain, Suami Pukul Pakai Linggis
Terkait rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12/2023) lalu.
Baca Juga: Ini Kesan Artis Terkenal Asal NTT Andmesh Kamaleng Hadiri Konser Internasional di Labuan Bajo
Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.
Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.
Baca Juga: 95 Orang Buronan Kasus Korupsi Ditangkap
Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.
“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.
Baca Juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo NTT Cekoki Perempuan dengan Miras Lalu Perkosa sampai Pingsan
Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Artikel Terkait
Top, Bambu Asal Ngada NTT Didorong untuk Menjadi Bahan Baku Konstruksi di Seluruh Indonesia
Ata One, Cerpen Karangan Fransiskus Erick Saputra Pantur
Ada yang Menyedihkan tentang Keberadaan Hewan Endemik Elang Flores
Situs Liang Bua, Jejak Hunian Manusia Purba di Flores NTT
Tiga Hal Unik yang Membuat Kampung Wae Rebo Diminati Para Wisatawan Asing
Leluhur Orang Wae Rebo Ternyata Berasal dari Minangkabau Sumatra
Tersohor di NTT, Mulut Seribu Destinasi Memikat Hati yang Sayang untuk Dilewatkan
Pembangunan Wisata Literasi di Labuan Bajo Hampir Rampung
Komunitas Masyarakat Suku Karo Labuan Bajo Nobatkan Marga Sembiring Meliala untuk Wabup Mabar NTT
Luncurkan IMDI 2022, Menkominfo: Indonesia Terapkan Toolkit Hasil KTT G20
Wajah Baru Pelayanan Publik di NTT Hasil Pengukuran Ombudsman
Prestasi Baru Sektor Kesehatan Manggarai Barat NTT Melalui BPKD
Bukan Labuan Bajo, ini Destinasi Terbaik Dunia yang ada di NTT dan Hanya Ada 3 di Asia