Panitia Pilkades Tidak Boleh Tunduk pada Kepentingan Lain Selain Aturan

photo author
- Minggu, 17 Juli 2022 | 19:14 WIB
Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat. (KLIKLABUANBAJO.ID)
Pantai Pede di Kabupaten Manggarai Barat. (KLIKLABUANBAJO.ID)

KLIKLABUANBAJO.ID| Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baik tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), harus menjalankan tugasnya berdasarkan aturan yang ada.

Tidak boleh tunduk pada kepentingan siapapun selain aturan, baik aturan dalam undang-undang atau pada instrumen regulasi yang sudah disediakan, misalnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, serta aturan lainnya yang sah.

Penegasan itu disampaikan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Mabar Ino Peni, Minggu (17/7/2022).

Baca Juga: Waket DPRD Mabar Minta BK Perhatikan Anggota yang Jarang Hadir

"Panitia harus menjalankan tugasnya secara independen dan profesional sesuai regulasi yang mengaturnya. Tidak boleh tunduk pada kepentingan siapapun tetapi fokus pada instrumen regulasi yang ada," tegas Ino.

Demikian juga kepada para pemilih, disampaikannya bahwa pemilih juga harus independen dalam menentukan pilihannya, tidak boleh memilih karena faktor lain, misalnya karena uang.

"Memilih harus memikirkan juga bagaimana masa depan generasi kita," kata Ino.

Baca Juga: Maribeth Erb, Sosiolog Asal Singapura Ini Prediksi Kemajuan Labuan Bajo Akan Matikan Masyarakat Lokal

Pilkades kata dia merupakan pesta demokrasi yang harus dijalankan dengan penuh kegembiraan dan suka cita serta semuanya harus bersandar pada aturan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Mabar Melkior Nurdin, juga mengingatkan panitia Pilkades untuk wajib taat pada regulasi karena bila tidak maka bisa berurusan dengan hukum.

"Panitia Pilkades harus cermat dan teliti serta taat dengan regulasi yang ada dalam menjalankan Pilkades serempak. Kalau tidak maka bisa berurusan dengan hukum. Demikian juga dengan para bakal calon," kata Melkior.

Baca Juga: Kesan Warga Singapura Tiga Minggu Tinggal di Labuan Bajo NTT

Dia menegaskan kepada para bakal calon agar semua tahapan yang dilewati wajib mengacu pada ketentuan yang mengaturnya karena semuanya bisa berdampak hukum.

"Selain panitia di desa, kami juga meminta panitia di tingkat kecamatan harus benar-benar teliti dalam melakukan verifikasi," kata Melkior.

Sementara itu salah satu Praktisi Hukum Francis Dohos Dor, S.H di Labuan Bajo, mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar untuk tidak mengintervensi terlalu jauh tugas-tugas panitia di desa dan tidak boleh mengarahkan panitia di desa untuk kepentingan salah satu bakal calon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Servatinus Mammilianus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X