ragam

Dibuka Rekrutmen CPNS dan PPPK Tahun 2023, Cek Informasi Berikut ini

Selasa, 3 Januari 2023 | 08:10 WIB
Dibuka rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 ini, cek informasi berikut ini. (Ilustrasi foto: BKN)

KLIKLABUANBAJO.ID| Dibuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada tahun 2023 ini, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang rekrutmen CPNS dan PPPK 2023 itu, berikut ini.

Pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan CASN untuk tahun 2023 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Isteri Chat Mesra dengan Lelaki Lain, Suami Pukul Pakai Linggis

Terkait rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, memiliki empat arah kebijakan yang mendukung transformasi sumber daya manusia.

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin (26/12/2023) lalu.

Baca Juga: Ini Kesan Artis Terkenal Asal NTT Andmesh Kamaleng Hadiri Konser Internasional di Labuan Bajo

Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 yang pertama adalah fokus pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan. Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kedua, adalah kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur. Arah kebijakan ketiga yakni merekrut CPNS secara sangat selektif.

Baca Juga: 95 Orang Buronan Kasus Korupsi Ditangkap

Sementara arah kebijakan keempat adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Saat ini, pemerintah masih menganalisis jabatan mana saja yang bisa terdampak oleh perkembangan digital.

“Karena dunia digital berubah cepat, pemerintah juga harus cepat adaptasi agar tidak tergerus zaman,” jelas Menteri Anas.

Baca Juga: Dua Pemuda di Labuan Bajo NTT Cekoki Perempuan dengan Miras Lalu Perkosa sampai Pingsan

Khusus untuk seleksi CPNS, Menteri Anas menyebutkan prioritas pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan profesi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya termasuk talenta digital serta jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Halaman:

Tags

Terkini