KLIKLABUANBAJO.ID| Peredaran ilegal 20 ekor satwa liar yang dilindungi berhasil digagalkan oleh petugas Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan bersama dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sulawesi di Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar.
Keberhasilan itu atas kerja sama dengan PT Pelni Cabang Makassar.
Baca Juga: Lampu di Australia Bisa Dilihat dari NTT Indonesia, ini Lokasinya
Dari hasil identifikasi, terdapat 20 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 7 (tujuh) ekor Nuri Cokelat (Chalcopsitta duivenbodei), 2 (dua) ekor Nuri Kabare (Psittrichas fulgidus), 2 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 3 ekor Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory), 5 (lima) ekor Kuskus totol papua (Spilocuscus maculatus) dalam kondisi hidup dan 1 (satu) ekor dalam kondisi mati.
Selain itu terdapat juga satwa tidak dilindungi yakni 2 (dua) ekor Jagal Papua (Cracticus cassicus), 1 (satu) ekor Pitohui Kepala Hitam (Pitohui dichrous) dan 1 (satu) ekor Pitohui Belang (Pitohui kirhocephalus).
Baca Juga: Transportasi Kuno Dihidupkan lagi di Kota ini, Wajah Baru Pariwisatanya Semakin Indah
Dilansir dari ksdae.menlhk.go.id dalam artikel berjudul Satwa Liar Ilegal Ditemukan di Gudang Penyimpanan KM Gunung Dempo, disampaikan bahwa tim berhasil menemukan satwa di dalam gudang penyimpanan kapal KM Gunung Dempo, namun pelaku penyelundupan tidak ditemukan. Satwa hasil evakuasi diamankan di kandang transit Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan.
Berdasarkan identifikasi awal, satwa yang dievakuasi dalam kondisi lemas. Hal tersebut karena satwa ditempatkan dalam kardus dan karung yang membuat pergerakannya menjadi terbatas bahkan 1 (satu) ekor Kuskus Totol Papua ditemukan dalam keadaan mati.
Baca Juga: Laut Tanpa Gelombang di NTT Ada di Labuan Bajo, Jadi Kolam Renang Gratis Bagi Wisatawan
Melihat kondisi ini, tim medis dokter hewan BBKSDA Sulawesi Selatan akan fokus untuk melakukan perawatan satwa dan memastikan memenuhi animal welfare (kesejahteraan hewan).
Tim WRU Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan dipimpin Kepala Bidang KSDA Wilayah II, Ir. Ahmad Yani saat berada di TKP mengatakan, “Satwa yang berhasil diamankan dikirim secara ilegal dari Papua, sehingga pihak PT Pelni melaporkannya ke Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan. Direncanakan satwa akan segera dikembalikan ke daerah asalnya," ujarnya.
Baca Juga: Bukit Cinta, Spot Wisata Paling Eksotis di Labuan Bajo NTT, Gersang Tapi Keren
Informasi mengenai peredaran ilegal satwa dilindungi diterima Kepala Bidang KSDA Wilayah II dari seorang petugas kapal KM Gunung Dempo.
Kapal yang menempuh rute Sorong-Makassar-Surabaya tersebut tiba di Makassar tanggal 8 November 2022 pukul 19.30 Wita.
Baca Juga: Kakatua Putih dan Rusa serta Penyu Hingga Olahraga Selancar, Tempat Terkeren di NTT