ragam

Berikut 7 Mata Uang Rupiah Baru yang Resmi Diluncurkan BI

Kamis, 18 Agustus 2022 | 11:56 WIB
Uang Rupiah Kertas Emisi Tahun 2022 (Foto : Tangkapan Layar Video YouTube Bank Indonesia)

 

KLIKLABUANBAJO.ID -- Sebanyak 7 mata Uang Rupiah Baru Emisi Tahun 2022 resmi diluncurkan Bank Indonesia (BI), Kamis (18/7/2022). Ketujuh mata uang baru tersebut terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000,.

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia dengan gambar tarian, pemandangan alam, dan flora pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

Baca Juga :Uang Rupiah Baru Resmi Diluncurkan BI

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.

Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama.

Masing-masing pecahan uang kertas tersebut memiliki gambar pahlawan yang berbeda.

Daftar nama pahlawan di ketujuh nominal uang rupiah tersebut:
1. Gambar Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp 100.000
2. Gambar Ir. H. Djuanda sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp50.000
3. Gambar Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp20.000
4. Gambar Frans Kaisiepo sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp10.000
5. Gambar Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp5.000
6. Gambar Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp2.000
7. Gambar Tjut Meutia sebagai gambar utama di bagian depan pecahan Rp1.000

Baca Juga : Meski Uang Baru Sudah Resmi Diluncurkan, Uang Lama Masih Bisa Digunakan

Meski telah merilis uang baru, BI memastikan pecahan uang rupiah kertas yang lama masih bisa dan sah digunakan sebagai alat pembayaran sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya.

Hal ini sebagaimana diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa.

Baca Juga : Kisah Pemburu Buaya di Labuan Bajo, Jadi Musuh Buaya sampai Jalan Kaki ke Kisol Manggarai Timur

Baca Juga : Ada 3 Event Besar Diselenggarakan di Labuan Bajo

Tags

Terkini